DENPASAR – Putu Dea Augynia Shanti, wanita muda yang ditangkap Buser Polresta Denpasar, Rabu (16/1) lalu di Banjar Tegala Sari, Desa Bububan, Seririt, Buleleng, kini meringkuk di jeruji besi tahanan Polresta Denpasar.
Wanita cantik ini ditangkap nekat mencuri gelang dan cincin emas milik temannya, Kadek Widiari yang dilakukannya tanggal 15 Desember 2018 lalu.
Yang membuat miris, uang hasil menjual gelang cincin emas tersebut dipakai pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku ini mengaku memakai narkoba sejak setahun terakhir. Makanya dia pakai sebagian uang hasil jualan gelang dan cincin emas
curian untuk beli sabu,” ujar Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Nyoman Darsana di Polresta Denpasar, Jumat (18/1) siang.
Narkoba itu dibeli oleh pelaku dari pacarnya berinisial yang merupakan seorang pengedar narkoba.
“Pelaku ngaku pakai narkoba untuk coba-coba. Dulunya pelaku ini bekerja sebagai waiters, sekarang nganggur. Makanya dia mungkin untuk hilangin stress lalu pake narkoba,” tambahnya.
Seperti diberitakan, penangkapan pelaku berusia 23 tahun ini dilakukan setelah korban Kadek Widiari melapor ke polisi.
Saat itu, pada tanggal 15 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 Wita, korban meminta pelaku datang ke kosan korban di Padangsambian, Denpasar Barat.
Saat pelaku datang dari Buleleng, korban tidak ada di kosnya dan akhirnya pelaku bertemu dengan adik korban bernama Dicky.
Sekitar pukul 14.00 di hari yang sama, adik korban pergi dari kos dan meninggalkan pelaku di kos korban sendirian. Kesempatan itupun dimanfaatkan pelaku untuk bersih-bersih kos korban.
Namun saat bersih-bersih, pelaku melihat lemari korban terbuka. Tidak berlama-lama, dia langsung mengambil cincin dan gelang emas korban lalu menjualnya.
Setelah itu pelaku pergi menemui pacarnya dan membeli narkoba jenis sabu dari uang hasil jualan emas tersebut.