RadarBali.com – Permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat.
Lolos dari jerat hukum akibat mencuri sepeda motor Honda Vario di Sesetan, Denpasar Selatan dan Honda Supra Fit di wilayah Sanglah baru-baru ini karena barang curian dikembalikan dan korban mencabut laporan, MAM, 13, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Minggu (3/9) kemarin, remaja putus sekolah (tak tamat SD red) diringkus anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat lantaran mencuri di dua TKP berbeda.
Mirisnya, meski berstatus remaja ingusan, dari dua TKP itu MA yang tinggal Jalan Raya Sesetan No. 333 Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra menyebut tersangka MAM mencuri uang tunai senilai Rp 3 juta rupiah di Kafe Gadbarel, Jalan Teuku Umar No.170 pada (10/7) dan dua buah handphone (hp) di Warung Nasi Tempong Pink Jalan Teuku Umar Denpasar (20/8).
Jelas Iptu Aan, di TKP pertama pencurian diketahui saat korban bernama Aldo Sofyan, 50, hendak membuka kafe sekitar pukul 17.00.
Dia mendapati laci kasir dalam keadaan terbuka dan uang Rp 3 juta rupiah yang ada di dalamnya hilang. Modus di TKP kedua pun sama persis.
Korban Yuricki, 28, sadar dua buah hp miliknya hilang kala membuka laci meja. Beruntung aksi kedua pelaku (seorang masih berstatus DPO red) terekam CCTV kala masuk lewat lubang pagar besi yang agak longgar.
Berbekal rekaman CCTV inilah MAM diringkus di saat berjalan di dekat gerai Dunkin Donuts seputaran Jalan Teuku Umar Senin (28/8) lalu setelah sebelumnya polisi menyisir dan menggelar olah TKP.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian di kedua TKP itu. Dia juga ikut serta melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra bersama temannya berinisial I di Masjid Jalan Diponegoro, Denpasar,” ucap Aan Saputra.
Imbuhnya MAM mengaku kedua hp curian dijual di Surya Cell Jalan Raya Sesetan. Sementara uang Rp 3 juta rupiah hasil curian di TKP pertama dipakai untuk membeli hp merk Asus, power bank, tas selempang, parfum, flash disk, dan lain-lain.
Beber Aan, kedua hp curian itu hanya dibeli masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Randi Syah Putra, warga Jalan Pulau Moyo Gang Jalak No. 5a Denpasar membeli hp Nokia curian seharga Rp 100 ribu.
Sementara, hp Samsung curian warna putih dibeli Kadek Novita Andriani asal Banjar Dinas Tegal Sari Desa Tangguwisia, Seririt, Buleleng seharga Rp 50 ribu.
“Untuk pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk yang menerima hp atau penadah kita kenakan pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi Badung itu.