27 C
Jakarta
20 November 2024, 23:08 PM WIB

Hobi Tajen, Dagang Jaje Pasar Ditangkap Usai Edarkan Sabu Milik Napi

SEMARAPURA– Robbi Rahman alias Voyu, anggota sindikat pengedar narkotika jaringan lapas, Minggu (13/1) lalu akhirnya dibekuk.

 

Pria asal Lingkungan Dangin Sema I, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, itu ditangkap tim dari Satuan Resnarkoba Polres Klungkung di Gang depan SDN 1 Kutampi, Kecamatan Nusa Penida.

Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Yudistira di Mapolres Klungkung, Rabu (23/1) menuturkan, penangkapan tersangka oleh polisi, ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Nusa Penida sekitar bulan November 2018.

 

Atas laporan itu, tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman ke lokasi beberapa kali untuk melakukan lidik dan bahkan sempat gagal.

 “Walaupun sempat gagal, namun upaya terus dilakukan dan akhirnya Voyu berhasil diamankan di Gang SDN 1 Kutampi, Nusa Penida pada Minggu (13/1) sekitar pukul 13.05,” terangnya.

Usai ditangkap, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 15 potong pipet plastik warna merah yang di dalamnya terdapat sabu-sabu masing-masing seberat 1,35 gram brutto atau 0,83 gram netto dan satu paket sabu-sabu dalam pipet plastik seberat 0,80 gram brutto atau 0,24 gram netto yang disembunyikan di dalam jok motor.

Selanjutnya usai mengamankan tersangka dan barang bukti, dari hasil interogasi, kata  Sudana, tersangka mengaku mendapat barang dari wilayah Denpasar dengan sistem COD (Cash On Delivery).

 

“Untuk transaksi, tersangka ini mengaku dikendalikan oleh salah seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II B Karangasem bernama I Ketut Supartika alias Teplek asal Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan. Dan sudah berjalan tiga bulan dari bulan Oktober 2018,” ungkapnya.

Adapun dari hasil penjualan narkoba itu, Voyu biasanya mentransfer uang sebesar Rp 30 juta-Rp 38 juta ke rekening anak Teplek yang bernama Yoko.

“Setelah itu baru Yoko akan mentransfer sebagian uang tersebut ke ayahnya, sebagian lagi dimanfaatkan oleh Yoko sendiri dan beberapa juta rupiah untuk Voyu sebagai pengedar,”imbuh Sudana.

Selanjutnya, atas pengakuan tersangka, polisi juga telah meminta keterangan Teplek. “Teplek sudah kami mintakan keterangannya di Lapas namun tidak mengaku. Kami akan terus

Sementara itu tersangka Voyu berdalih nekat menjual narkoba karena kepepet.

Meski setiap harinya berjualan di pasar di wilayah Karangasem, namun Voyu mengaku hasil jualan jajanan tersebut tidak mampu mencukupi kebutuhan.

“Apalagi saya hobi sabung ayam. Saya tertarik karena sekali transaksi bisa dapat Rp 1 juta. Saya baru empat kali bertransaksi.

Semuanya warga lokal. Komunikasi di Lapas dengan Teplek lewat handphone,” tukasnya.

SEMARAPURA– Robbi Rahman alias Voyu, anggota sindikat pengedar narkotika jaringan lapas, Minggu (13/1) lalu akhirnya dibekuk.

 

Pria asal Lingkungan Dangin Sema I, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, itu ditangkap tim dari Satuan Resnarkoba Polres Klungkung di Gang depan SDN 1 Kutampi, Kecamatan Nusa Penida.

Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Yudistira di Mapolres Klungkung, Rabu (23/1) menuturkan, penangkapan tersangka oleh polisi, ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Nusa Penida sekitar bulan November 2018.

 

Atas laporan itu, tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman ke lokasi beberapa kali untuk melakukan lidik dan bahkan sempat gagal.

 “Walaupun sempat gagal, namun upaya terus dilakukan dan akhirnya Voyu berhasil diamankan di Gang SDN 1 Kutampi, Nusa Penida pada Minggu (13/1) sekitar pukul 13.05,” terangnya.

Usai ditangkap, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 15 potong pipet plastik warna merah yang di dalamnya terdapat sabu-sabu masing-masing seberat 1,35 gram brutto atau 0,83 gram netto dan satu paket sabu-sabu dalam pipet plastik seberat 0,80 gram brutto atau 0,24 gram netto yang disembunyikan di dalam jok motor.

Selanjutnya usai mengamankan tersangka dan barang bukti, dari hasil interogasi, kata  Sudana, tersangka mengaku mendapat barang dari wilayah Denpasar dengan sistem COD (Cash On Delivery).

 

“Untuk transaksi, tersangka ini mengaku dikendalikan oleh salah seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II B Karangasem bernama I Ketut Supartika alias Teplek asal Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan. Dan sudah berjalan tiga bulan dari bulan Oktober 2018,” ungkapnya.

Adapun dari hasil penjualan narkoba itu, Voyu biasanya mentransfer uang sebesar Rp 30 juta-Rp 38 juta ke rekening anak Teplek yang bernama Yoko.

“Setelah itu baru Yoko akan mentransfer sebagian uang tersebut ke ayahnya, sebagian lagi dimanfaatkan oleh Yoko sendiri dan beberapa juta rupiah untuk Voyu sebagai pengedar,”imbuh Sudana.

Selanjutnya, atas pengakuan tersangka, polisi juga telah meminta keterangan Teplek. “Teplek sudah kami mintakan keterangannya di Lapas namun tidak mengaku. Kami akan terus

Sementara itu tersangka Voyu berdalih nekat menjual narkoba karena kepepet.

Meski setiap harinya berjualan di pasar di wilayah Karangasem, namun Voyu mengaku hasil jualan jajanan tersebut tidak mampu mencukupi kebutuhan.

“Apalagi saya hobi sabung ayam. Saya tertarik karena sekali transaksi bisa dapat Rp 1 juta. Saya baru empat kali bertransaksi.

Semuanya warga lokal. Komunikasi di Lapas dengan Teplek lewat handphone,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/