29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:21 AM WIB

Pers Nasional Terancam,Jurnalis Bali Desak Jokowi Cabut Remisi Susrama

DENPASAR – Ratusan wartawan se-Bali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Bali, Renon, Denpasar, Jumat (25/1) siang.

Mereka menuntut agar presiden Joko Widodo mencabut  remisi pembunuh wartawan Radar Bali I Nyoman Susrama 2009 silam.

Aksi ini dimulai dengan menggelar long march dari depan Monumen Bajra Sandhi hingga di Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Bali, Renon Denpasar.

Koordinator aksi yang juga ketua AJI Denpasar Nandang Astika mengatakan, pemberian remisi terhadap terpidana pembunuhan I Nyoman Susrama, merupakan salah satu bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

“Artinya kalau ini (remisi) tidak dicabut maka ini akan menjadi ancaman nyata untuk kebebasan pers ke depan,” katanya di sela-sela aksi.

Menurut dia, kasus pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa merupakan satu-satu kasus pembunuhan terhadap wartawan yang terungkap di Indonesia.

Karena itu, dia menilai pemberian remisi ini sebagai bentuk langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

“Pemberian (remisi) ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia, juga mengingkari proses

pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali yang saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Nandang Astika.

Di Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Bali, massa diterima langsung Kepala Kanwil Kumham Bali, Sutrisno.

Menanggapi tuntutan para demonstran, dia berkilah bahwa Kanwil Bali dalam hal ini hanya sebagai pelaksana, bukan pengambil keputusan.

“Karena kapasitas kami hanya pelaksana, itu pasti. Bukan pengambil keputusan. Saya akan dukung kawan-kawan menyampaikan hal ini ke pusat,” kata Sutrisno.

Pemberian remisi terhadap terpidana pembunuh wartawan Radar Bali ini karena beberapa pertimbangan. Di mana si terpidana diangap berkelakuan baik selama di dalam lembaga permasyarakatan.

Sutrisno juga menambahkan bahwa syarat utamanya adalah, terpidana telah menjalani lebih dari lima tahun masa hukuman.

“Jadi, menurut undang-undang, dia  (terpidana) punya hak untuk mengajukan remisi,” tandasnya. Selain dari kalangan wartawan, aksi demonstrasi ini juga melibatkan aliansi mahasiswa, advokat, dan juga tokoh masyarakat.

DENPASAR – Ratusan wartawan se-Bali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Bali, Renon, Denpasar, Jumat (25/1) siang.

Mereka menuntut agar presiden Joko Widodo mencabut  remisi pembunuh wartawan Radar Bali I Nyoman Susrama 2009 silam.

Aksi ini dimulai dengan menggelar long march dari depan Monumen Bajra Sandhi hingga di Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Bali, Renon Denpasar.

Koordinator aksi yang juga ketua AJI Denpasar Nandang Astika mengatakan, pemberian remisi terhadap terpidana pembunuhan I Nyoman Susrama, merupakan salah satu bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

“Artinya kalau ini (remisi) tidak dicabut maka ini akan menjadi ancaman nyata untuk kebebasan pers ke depan,” katanya di sela-sela aksi.

Menurut dia, kasus pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa merupakan satu-satu kasus pembunuhan terhadap wartawan yang terungkap di Indonesia.

Karena itu, dia menilai pemberian remisi ini sebagai bentuk langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

“Pemberian (remisi) ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia, juga mengingkari proses

pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali yang saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Nandang Astika.

Di Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Bali, massa diterima langsung Kepala Kanwil Kumham Bali, Sutrisno.

Menanggapi tuntutan para demonstran, dia berkilah bahwa Kanwil Bali dalam hal ini hanya sebagai pelaksana, bukan pengambil keputusan.

“Karena kapasitas kami hanya pelaksana, itu pasti. Bukan pengambil keputusan. Saya akan dukung kawan-kawan menyampaikan hal ini ke pusat,” kata Sutrisno.

Pemberian remisi terhadap terpidana pembunuh wartawan Radar Bali ini karena beberapa pertimbangan. Di mana si terpidana diangap berkelakuan baik selama di dalam lembaga permasyarakatan.

Sutrisno juga menambahkan bahwa syarat utamanya adalah, terpidana telah menjalani lebih dari lima tahun masa hukuman.

“Jadi, menurut undang-undang, dia  (terpidana) punya hak untuk mengajukan remisi,” tandasnya. Selain dari kalangan wartawan, aksi demonstrasi ini juga melibatkan aliansi mahasiswa, advokat, dan juga tokoh masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/