DENPASAR – Dukungan berbagai pihak agar presiden Jokowi mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali tahun 2009 silam terus menggema di mana-mana.
Dukungan kali ini justru datang dari anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Adhi Ardana. Politisi banteng ini berpendapat, apa yang menjadi keputusan hakim dalam memutus suatu perkara sudah dengan pertimbangan dari segala kejadian saat itu.
“Sementara remisi diberikan sesuai dengan apa yang dia lakukan selama dipenjara,” ujar Adi Ardana kepada Jawa Pos Radar Bali.
Menurutnya, pada saat hukuman tersebut menyebut seumur hidup maka dikurangkan remisi berapa puluh tahun pun tidak dapat mengurangkan putusan lama hukuman seumur hidup.
“Atau kata lain menurut saya hukuman seumur hidup tidak dapat dikurangi sebagaimana kata seumur hidup tersebut memiliki kekuatan Tuhan dalam memberi nafas kehidupan,” sebutnya.
Adhi Ardana menyebut, remisi menjadi tidak layak apabila dilihat secara materiil dan bukan keinginan memberikan maaf atau memaafkan.
“Dari turunan pikiran saya tersebut, saya berpendapat tidak layak remisi tersebut (diberikan ke Susrama),” pungkasnya.