NEGARA-Surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana kepada Bupati Jembrana I Putu Artha, terkait keputusan hasil sidang pleno pelanggaran oknum pegawai negeri sipil (PNS) Ketut Sumantra, dan telah dikirim ke Pemkab Jembrana mendadak raib.
Meski sudah dilakukan pencarian, rekomendasi untuk dasar bupati menjatuhkan sanksi bagi oknum PNS yang melakukan pelanggaran itu, bahkan hingga kini belum ketemu keberadaannya.
Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan. Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, ia mengatakan, jika rekomendasi hasil pleno komisioner Bawaslu Jembrana dan sudah diserahkan, Selasa (22/1) hilang misterius.
Surat ditujukan pada Bupati Jembrana diserahkan pada Satpol PP yang berjaga di pos depan kantor bupati.
“Sudah kami serahkan,” jelas Pande.
Namun ternyata, surat tersebut sampai kemarin belum diterima Bupati Jembrana.
Padahal, surat tersebut merupakan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, dengan belum diterimanya surat rekomendasi, Pande berencana akan mengirim kembali surat rekomendasi baru jika hingga Senin (28/1) mendatang belum diterima bupati.
“Kalau belum sampai, tidak tahu nyangkut dimana suratnya,” terangnya.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Jembrana I Komang Suparta, membenarkan jika surat rekomendasi dari Bawaslu Jembrana yang dikirim pada bupati Jembrana belum diterima.
Menurutnya, surat yang diserahkan Bawaslu memang sudah sesuai dengan prosedur, selanjutnya diterima bagian umum.
“Sampai sekarang (kemarin) kami belum menerima,” tukasnya.