SINGARAJA – Para jurnalis di Kabupaten Buleleng, menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes pemberian remisi pada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A. Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Aksi solidaritas itu dilakukan di Tugu Singa Ambara Raja, pagi kemarin (27/1). Dalam aksi tersebut, jurnalis yang tergabung dalam wadah Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB) itu membawa sejumlah poster.
Isinya tuntutan pada Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi yang diberikan pada I Nyoman Susrama. Selain itu digelar pula aksi teatrikal dan baca puisi.
Aksi teatrikal tersebut menggambarkan sosok jurnalis yang tengah bekerja dan mencari berita. Namun jurnalis juga diintai sejumlah ancaman yang memengaruhi kebebasan pers.
Mulai dari pengancaman, intimidasi, persekusi, bahkan pembunuhan. Presiden KJB I Ketut Wiratmaja menyatakan,
pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018, adalah langkah mundur bagi kebebasan pers di Indonesia.
Padahal, kasus pembunuhan yang menimpa A.A. Prabangsa, menjadi satu-satunya kasus pembunuhan terhadap insan pers yang mampu diungkap hingga tuntas.
“Pemberian remisi ini bukan hanya melukai keluarga korban, tapi juga melukai seluruh insan pers di Indonesia. Ini sama saja dengan langkah mundur kebebasan pers di Indonesia.
Kami mendesak Presiden Joko Widodo menganulir pemberian remisi pada terpidana I Nyoman Susrama,” kata Wiratmaja.
Wiratmaja yang juga Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buleleng itu, meminta pemerintah menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum pada para jurnalis.
Terlebih hal itu sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain melakukan aksi damai, para jurnalis juga menyampaikan pernyataan sikap pada pemerintah.
Pernyataan sikap itu berisi: pertama, jurnalis di Buleleng merasa prihatin atas remisi yang diterima oleh I Nyoman Susrama.
Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo mencabut remisi terpidana I Nyoman Susrama. Ketiga, meminta pemerintah menegakkan hukum secara tegas dan adil.