25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:03 AM WIB

Gadaikan Cincin Permata Artshop, Nasib Sales Ini Berakhir di Penjara

GIANYAR – Seorang sales, I Gusti Ngurah Suparta, 35, harus berurusan dengan polisi karena menggadaikan perhiasan milik art shop, senilai ratusan juta.

Pelaku asal Banjar Tatiapi, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring itu ditangkap pada Jumat lalu (25/1).

Kini pelaku telah meringkuk di sel Polsek Sukawati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.

“Orang tersebut telah melakukan perbuatan menggelapkan  beberapa cincin permata yang diberikan oleh korban untuk dijualkan,” ujar Iptu Winangun kemarin (27/1).

Pelaku ini mengambil barang di perajin perak, Made Kita, 77, di Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Sebelumnya, antara korban dengan pelaku sudah terikat perjanjian.

“Semestinya pelaku ini menjualkan barang korban. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan pelaku tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikannya,” ujar Winangun.

Korban selaku pemilik art shop Kita sempat menghubungi pelaku karena melarikan perhiasan senilai Rp 210.700.000. Namun tidak ada itikad baik dari pelaku.

Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati. Berdasar laporan itu, tim opsnal dikomando oleh Panit Opsnal, Ipda Komang Sudarsana, menghubungi pelaku.

Rupanya, pelaku mau mendatangi panggilan polisi pada Jumat lalu. Setelah dimintai keterangannya, pelaku langsung dimasukkan ke jeruji besi Polsek Sukawati.

Kepada polisi, ternyata perhiasan yang diambil dari sebuah art shop itu digadaikan. “Perhiasannya digadaikan, untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Berdasar keterangan pelaku, polisi lantas mencari barang bukti perhiasan dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah cincin permata blue sapir; sebuah cincin permata birma; dua lembar nota bembelian dari art shop Kiwi; dan tiga lembar nota bembelian dari art shop Kita.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 372 ayat (1) KUHP. “Diancam hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. 

GIANYAR – Seorang sales, I Gusti Ngurah Suparta, 35, harus berurusan dengan polisi karena menggadaikan perhiasan milik art shop, senilai ratusan juta.

Pelaku asal Banjar Tatiapi, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring itu ditangkap pada Jumat lalu (25/1).

Kini pelaku telah meringkuk di sel Polsek Sukawati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.

“Orang tersebut telah melakukan perbuatan menggelapkan  beberapa cincin permata yang diberikan oleh korban untuk dijualkan,” ujar Iptu Winangun kemarin (27/1).

Pelaku ini mengambil barang di perajin perak, Made Kita, 77, di Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Sebelumnya, antara korban dengan pelaku sudah terikat perjanjian.

“Semestinya pelaku ini menjualkan barang korban. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan pelaku tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikannya,” ujar Winangun.

Korban selaku pemilik art shop Kita sempat menghubungi pelaku karena melarikan perhiasan senilai Rp 210.700.000. Namun tidak ada itikad baik dari pelaku.

Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati. Berdasar laporan itu, tim opsnal dikomando oleh Panit Opsnal, Ipda Komang Sudarsana, menghubungi pelaku.

Rupanya, pelaku mau mendatangi panggilan polisi pada Jumat lalu. Setelah dimintai keterangannya, pelaku langsung dimasukkan ke jeruji besi Polsek Sukawati.

Kepada polisi, ternyata perhiasan yang diambil dari sebuah art shop itu digadaikan. “Perhiasannya digadaikan, untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Berdasar keterangan pelaku, polisi lantas mencari barang bukti perhiasan dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah cincin permata blue sapir; sebuah cincin permata birma; dua lembar nota bembelian dari art shop Kiwi; dan tiga lembar nota bembelian dari art shop Kita.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 372 ayat (1) KUHP. “Diancam hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/