29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 19:04 PM WIB

Pungut Uang “Pengertian” Penghuni Kos, Oknum Satpol PP Terjaring OTT

NEGARA – Sebagai apparat penegak peraturan daerah (Perda), perilaku dua orang oknum anggota Satpol PP Pemkab Jembrana, ini jelas tidak terpuji.

Memanfaatkan jabatanya, mereka menakut-nakuti pengduduk pendatang yang tinggal di rumah kos, lalu meminta uang “ pengertian” dari para korban.

Namun ulah mereke terendus tim Saber Pungli dan akhirnya mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut informasi, modus yang dilakukan kedua oknum anggota Satpol PP yang berstatus PNS itu yang yakni dengan memberi informasi kepada penduduk pendatang

yang tinggal di rumah kos kalau akan ada operasi besar-besaran dan bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Namun mereka bisa membantu agar para penduduk pendatang ini tidak terjaring operasi. Syaratnya, asal mau membayar sejumlah uang.

Karena takut, penghuni kos akhirnya menyanggupi untuk memberikan uang “pengertian” kepada oknum tersebut.

Lalu pada Sabtu (26/1) sore, IKPA,47, alias Kelemong, oknum anggota Satpol PP yang tinggal di Lingkungan Kebon, Baler Bale Agung, Negara mengirim pesan singkat (SMS)

kepada RP, 32, salah satu penghuni rumah kos di jalan Bimasena, Lelateng, Negara, dan menanyakan apakah uang “pengertian” sudah siap.

Setelah mendapat jawaban kalau uang yang dimaksud sudah ada, Kelemong lalu mengirim SMS kepada ND, 54, alias Pak Dar agar Dar yang asal Lelateng, Negara, itu mengambilnya.

“Sebelum mengambil uang pungutan liar (pungli) itu mereka sempat bertemu di lapangan Negara,” ujar Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli yang juga kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai kemarin.

Setelah mendapat informasi ada oknum Satpol PP melakukan Pungli terhadap penghuni kos, tim Saber Pungli, kemudian melakukan penyelidikan lalu sekitar pukul 17.10, Dar ditangkap saat mengambil uang “pengertian” tersebut.

Setelah melakukan OTT terhadap Dar dengan barang bukti uang pungli Rp 350 ribu, tim saber pungli kemudian menangkap Kelemong.

“Keduanya saat ini sudah kita amankan. Sebelum beraksi pelaku bertemu di suatu tempat di lapangan dan memerintahkan untuk mengambil uang di korban.

Saat mengambil uang kami langsung amankan pelaku. Dalam kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jembrana,” ungkapnya.

Dari kedua oknum Satpol PP itu diamankan barang bukti ponsel merk Aldo T88 dan merk Xiaomi, uang tunai Rp 350 ribu dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 6882 ZA.

 

 

NEGARA – Sebagai apparat penegak peraturan daerah (Perda), perilaku dua orang oknum anggota Satpol PP Pemkab Jembrana, ini jelas tidak terpuji.

Memanfaatkan jabatanya, mereka menakut-nakuti pengduduk pendatang yang tinggal di rumah kos, lalu meminta uang “ pengertian” dari para korban.

Namun ulah mereke terendus tim Saber Pungli dan akhirnya mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut informasi, modus yang dilakukan kedua oknum anggota Satpol PP yang berstatus PNS itu yang yakni dengan memberi informasi kepada penduduk pendatang

yang tinggal di rumah kos kalau akan ada operasi besar-besaran dan bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Namun mereka bisa membantu agar para penduduk pendatang ini tidak terjaring operasi. Syaratnya, asal mau membayar sejumlah uang.

Karena takut, penghuni kos akhirnya menyanggupi untuk memberikan uang “pengertian” kepada oknum tersebut.

Lalu pada Sabtu (26/1) sore, IKPA,47, alias Kelemong, oknum anggota Satpol PP yang tinggal di Lingkungan Kebon, Baler Bale Agung, Negara mengirim pesan singkat (SMS)

kepada RP, 32, salah satu penghuni rumah kos di jalan Bimasena, Lelateng, Negara, dan menanyakan apakah uang “pengertian” sudah siap.

Setelah mendapat jawaban kalau uang yang dimaksud sudah ada, Kelemong lalu mengirim SMS kepada ND, 54, alias Pak Dar agar Dar yang asal Lelateng, Negara, itu mengambilnya.

“Sebelum mengambil uang pungutan liar (pungli) itu mereka sempat bertemu di lapangan Negara,” ujar Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli yang juga kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai kemarin.

Setelah mendapat informasi ada oknum Satpol PP melakukan Pungli terhadap penghuni kos, tim Saber Pungli, kemudian melakukan penyelidikan lalu sekitar pukul 17.10, Dar ditangkap saat mengambil uang “pengertian” tersebut.

Setelah melakukan OTT terhadap Dar dengan barang bukti uang pungli Rp 350 ribu, tim saber pungli kemudian menangkap Kelemong.

“Keduanya saat ini sudah kita amankan. Sebelum beraksi pelaku bertemu di suatu tempat di lapangan dan memerintahkan untuk mengambil uang di korban.

Saat mengambil uang kami langsung amankan pelaku. Dalam kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jembrana,” ungkapnya.

Dari kedua oknum Satpol PP itu diamankan barang bukti ponsel merk Aldo T88 dan merk Xiaomi, uang tunai Rp 350 ribu dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 6882 ZA.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/