AMLAPURA- Meski Perbekel Sinduwati, Sidemen, Karangasem, I Nengah Rumana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem lantaran diduga aktif berkampanye untuk caleg tertentu sejak Senin (28/1).
Namun hingga saat ini Rumana masih tetap bertugas sebagai perbekel. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karangasem, Komang Agus Sukasena,
kemarin menjelaskan, ditetapkannya Rumana sebagai tersangka tidak langsung membuat Perbekel Sinduwati itu dinonaktifkan.
Rumana baru dinonaktifkan ketika ia ditahan. Setelah itu baru akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) agar pemerintahan desa tidak terganggu.
“Sampai saat ini kami belum menunjuk pengganti sementara,” katanya. Untuk pengganti Rumana baru akan dibahas setelah Rumana diputus bersalah oleh pengadilan.
Namun hal itu berlaku ketika sisa jabatan Rumana lebih dari setahun. “Namun kalau kurang dari setahun, maka akan tetap ditunjuk Plt,” terangnya.
Untuk diketahui, Rumana akan menjalani sidang Senin (4/2). Kasus tersebut berawal setelah warga mengirimkan video ke Bawaslu Karangasem
berkaitan dengan dugaan Rumana mengkampanyekan calon tertentu saat berada di Masjid Jami’ Al-Abror Jumat (28/12) tahun 2018 lalu.
Berdasarkan video itu, Bawaslu Karangasem melakukan investigasi ke lapangan. Setelah data yang dikumpulkan dirasakan cukup,
Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karangasem melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu oleh Rumana ke Polres Karangasem, Selasa (22/1).
Rumana diduga melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Bawaslu juga merekomendasikan ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa