DENPASAR – Baru saja bebas dari Lapas Kerobokan, calon anggota DPD RI Dapil Bali I Ketut Ismaya Jaya kembali terancam masuk penjara untuk kali kedua.
Pria 40 tahun ini dilaporkan ke Polresta Denpasar Rabu (30/1) kemarin oleh sang istri Yuyun Yulianti, 32.
Laporan sang istri tersebut diduga terkait adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ismaya terhadap korban.
Berdasar informasi di Polresta Denpasar, kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya tersebut terjadi di rumah mereka di Jalan Seroja, Perumahan Nuansa Seroja, Gang Belimbing, Nomor 3, Denpasar, Rabu (30/1) sekitar pukul 13.00.
Akibat insiden itu, pelapor Yuyun Yulianti mengalami luka memar di badan dan wajah. Berdasar informasi, penganiayaan itu terjadi karena masalah sepele yang berujung salah paham.
Sang istri kemudian dihajar berulang kali hingga memar. Salah seorang sumber menyebutkan bahwa selain dipukul, rambut Yuyun juga dijambak, dan diseret.
Pelapor juga ditendang pada bagian perut. “Bahkan akibat ditendang, pelapor sempat sesak napas. Matanya juga memar dan berdarah karena ditonjok,” ungkap sumber.
Tidak terima dengan hal itu, Yuyun kemudian melaporkan Ismaya ke Polreata pada Rabu (30/1) sekitar pukul 15.00, dengan nomor LP B/137/1/2019/Bali Resta/Dps.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mambenarkan laporan korban Yuyun Yulianti, istri Ketut Ismaya ke polisi.
“Betul dilaporkan silakan langsung ke Kasatreskrim,” ujar Kombes Ruddi Setiawan. Tapi, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan belum bisa dikonfirmasi.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana ikut membenarkan laporan tersebut. “Benar ada laporan, tetapi kami pastikan dulu,” tandas AKBP Artana.