26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 4:24 AM WIB

Maling Kos-Kosan, Eks Anggota Ormas Didor

DENPASAR-Riski Andi Selamet Rahayu, eks anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) besar di Bali, Rabu (30/1) sekitar pukul 05.00 dibekuk tim Satreskrim Polresta Denpasar.

 

Ia ditangkap di kosnya di Jalan Imam Bonjol gang 100 Pemecutan Kelod Denpasar.

 

 

Tak hanya dibekuk dan ditahan, polisi juga terpaksa menghadiahi pria pengangguran ini dengan timah panas.

 

 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengantakan, penangkapan pemuda kelahiran Denpasar , 27 Mei 1997 ini dilakukan berdasarkan adanya laporan korban  Nyoman Purna, 28.

 

Korban melaporkan bahwa pada Rabu (9/1) sekitar pukul 15.30, kosannya di Jalan Gunung Salak Utara, Perumahan Natah Abasan Denpasar telah kemalingan.

 

Akibat musibah itu, sejumlah barang berharga miliknya seperti HP Samsung, termasuk uang tunai sebesar 1,2 juta hilang.

 

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (30/1) ditemukan seseorang yang diketahui memegang Hp korban,” kata Artana di Polresta Denpasar, Kamis (31/1).

 

Lanjut dia, orang yang memegang hp milik korban tersebut mengaku telah membeli hp tersebut dari pelaku.

 

Hingga akhirnya berdasarkan keterangan orang tersebut, polisi menangkap  pelaku di kosnya.

 

“Dalam melakukan aksinya, pelaku ini masuk lewat jendela. Dia mencongkel jendela menggunakan pahat. Pelaku ini mantan anggota ormas dna ada bukti tattoo.Tapi sekarang tidak aktif lagi,” tambah AKBP Nyoman Artana.

 

Sedangkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

DENPASAR-Riski Andi Selamet Rahayu, eks anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) besar di Bali, Rabu (30/1) sekitar pukul 05.00 dibekuk tim Satreskrim Polresta Denpasar.

 

Ia ditangkap di kosnya di Jalan Imam Bonjol gang 100 Pemecutan Kelod Denpasar.

 

 

Tak hanya dibekuk dan ditahan, polisi juga terpaksa menghadiahi pria pengangguran ini dengan timah panas.

 

 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengantakan, penangkapan pemuda kelahiran Denpasar , 27 Mei 1997 ini dilakukan berdasarkan adanya laporan korban  Nyoman Purna, 28.

 

Korban melaporkan bahwa pada Rabu (9/1) sekitar pukul 15.30, kosannya di Jalan Gunung Salak Utara, Perumahan Natah Abasan Denpasar telah kemalingan.

 

Akibat musibah itu, sejumlah barang berharga miliknya seperti HP Samsung, termasuk uang tunai sebesar 1,2 juta hilang.

 

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (30/1) ditemukan seseorang yang diketahui memegang Hp korban,” kata Artana di Polresta Denpasar, Kamis (31/1).

 

Lanjut dia, orang yang memegang hp milik korban tersebut mengaku telah membeli hp tersebut dari pelaku.

 

Hingga akhirnya berdasarkan keterangan orang tersebut, polisi menangkap  pelaku di kosnya.

 

“Dalam melakukan aksinya, pelaku ini masuk lewat jendela. Dia mencongkel jendela menggunakan pahat. Pelaku ini mantan anggota ormas dna ada bukti tattoo.Tapi sekarang tidak aktif lagi,” tambah AKBP Nyoman Artana.

 

Sedangkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/