MANGUPURA – Seorang Warga Negara Australia bernama Thorn Charlton Jhon, 42, terpaksa berurusan dengan hukum.
Pemilik paspor PA8868421 ini ngamuk setelah tidak diterima menginap di Novotel Hotel di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (31/1) kemarin sekitar pukul 16.00.
Ia sempat menganiaya sekuriti hotel, dan setelah diamankan ke Polsek Kawasan Udara, ternyata identitas yang dimaksud ini buronan Polsek Kuta lantaran kasus penganiayaan.
Kini dirinya diamankan di Mapolsek Kuta. Menurut informasi, peristiwa ini bermula ketika Thorn Charlton Jhon masuk ke area hotel dengan cara menyerobot melalui Candi bentar Novotel.
“Ia bertujuan menginap dengan modal hanya sebuah jam tangan yang di pakai. Tak membawa dokumen paspor juga,” beber sumber kepolisian di lingkungan Polsek Kawasan Udara.
Pihak hotel jelas menolak customer WNA tersebut untuk menginap di hotel Novotel. Thorn Charlton Jhon kemudian mulai komplain dan mengganggu kenyamanan di area lobi Novotel.
Sejumlah security yang melihat hal itu langsung membawa Thorn Charlton Jhon ke luar kawasan hotel.
“Karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan tamu hotel yang lain sehingga sekuriti bernama Nyoman Mayasa ajak dia keluar dari area hotel. Sampai di drop zone hotel dia ngamuk dan memukul security,” beber sember.
I Nyoman Mayasa mengalami lebam di bibir. Mayasa lantas menghubungi petugas Avsec Bandara Ngurah Rai.
Berdasar laporan itu, Avsec Quick Response bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk mengamankan si bule.
“Saat itu, Thorn Charlton Jhon langsung diamankan ke Polsek Kawasan Udara,” kata sumber. Setelah mengetahui identitas bule tersebut, ternyata pria bernama Thorn Charlton Jhon ini merupakan buronan Polsek Kuta dalam kasus penganiayaan.
“Ya kami sudah serahkan ke Polsek Kuta, sekitar pukul 18.40 untuk ditindak lanjuti,” bisik sumber ini. Terkait masalah ini, Kapolsek Kuta Teuku Ricki Fandlianshah belum bisa dikonfirmasi.