DENPASAR – Di balik wajah polosnya Regina Melati, 31, ternyata menyimpan sikap tercela. Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai
staf pemasaran di PT Gradien Group (bergerak dibidang mebel), itu menipu konsumennya hingga mengalami kerugian ratusan juta.
Regina tak berkutik saat disidangkan di PN Denpasar, kemarin (4/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, IGN Wirayoga menuntut perempuan berambut panjang itu dengan hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan sementara.
“Perbuatan terdakwa Regina Melati sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP,” ujar JPU Wirayoga di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.
Tuntutan tiga tahun itu membuat perempuan kelahiran Bandung, Jawa Barat, itu langsung lemas. Wajahnya pucat seketika.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan karena perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Eka Agusta Herryani sebesar Rp 451 juta.
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sudah mengembalikan uang pada saksi korban Rp 73 juta.
Menaggapi tuntutan JPU, terdakwa Regina yang didampingi pengacaranya Benny Hariono menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. “Pledoi akan kami sampaikan pada persidangan Kamis mendatang, Yang Mulia,” ujar Benny.
JPU AA S.P Dian Saraswati dalam dakwaannya mengungkapkan, perbuatan Regina dilakukan pada 22 Mei sampai 17 Oktober 2017 bertempat di Toko Orchid Ibal Desain, Jalan Raya Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Berawal saksi sekaligus korban Eka Agusta Herriani melihat di website PT Gradien Group ada beberapa produk mebel yang dijual.
Eka bermaksud akan membeli beberapa produk mebel tersebut untuk mengisi Amrita Tedja Vila di Ubud, Gianyar.
Pada 19 Mei Eka mengirim email kepada info @ibaldesains.com, yang intinya tertarik membeli beberapa produk mebel tersebut. Email yang dikirim Ekai dibalas terdakwa yang bertugas pada bagian marketing PT Gradien Group.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2017 sekitar pukul 15.30 saksi dan terdakwa bertemu di Toko Orchid Ibal Desains (pemasaran PT Gradien Group).
Dalam pertemuan tersebut saksi menunjukkan pada terdakwa foto-foto barang berupa tempat tidur dan ayunan. Saksi bertanya apa bisa dibuatkan, terdakwa menjawab bisa.
“Terdakwa juga mengatakan bahwa barangnya baru dan kualitasnya bagus serta akan selesai dalam waktu sebulan,” ujar JPU Saraswati dalam persidangan sebelumnya.
Saksi kemudian minta barang dikirim ke Amrita Tedja Vila milik saksi di Ubud. Pada 17 Oktober 2017 sore saksi datang untuk mengecek barang yang telah dikirim.
Namun, saksi melihat sebagian mebel rusak ada yang pecah, robek, ukurannya kecil dan tidak kukuh.
Awalnya PT Gradien Group menawarkan mebel yang rusak diperbaiki barang berupa delapan buah bed set, dua kursi rotan, 14 buah kursi, empat set meja dibawa ke gudang PT Gradien Group.
Namun, dari selisih harga uang diterima terdakwa Regina dan saksi korban dari barang yang sudah dibeli terdakwa mendapat keuntungan Rp 73 juta. Sementara saksi korban menderita kerugian Rp 451 juta lebih.