NEGARA – Sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa I Ketut Seken alias Kiang Gula, 65, yang digelar di PN Negara, Rabu (6/2) berlangsung memanas.
Sidang yang digelar tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi itu juga dihadiri keluarga korban.
Pihak keluarga Bunga, 9, (bukan nama sebenarnya) yakni kakek Korban Ketut T datang untuk menyaksikan proses sidang.
Ditemui Jawa Pos Radar Bali usai sidang, Ketut T meminta agar terdakwa Ketut Seken yang tega mencabuli cucunya yang menderita keterbelakangan mental atau autis itu dihukum berat.
Menurutnya, harapan keluarga agar Seken dihukum berat selain karena perbuatannya yang telah membuat resah warga, juga karena masa depan cucunya rusak dan hancur.
“Biar jadi efek jera dan tidak ada korban lagi,” terang Ketut T.
Apalagi yang sangat disayangkan kata Ketut T, Terdakwa Seken masih memiliki hubungan sebagai kerabat dekatnya.
Semestinya kata dia, sebagai orang yang sudah berumur memberikan perlindungan pada korban yang masih anak di bawah umur dan mengalami keterbelakangan mental.
“Saya kasihan melihatnya dan secara pribadi telah memaafkannya lahir batin, tapi hukum tetap harus ditegakkan,” terangnya.
Menurut Tantra proses hukum itu tetap harus berjalan sesuai aturan yang ada.
“Apabila kasus pencabulan ini tidak diproses hukum dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan, dikhawatirkan terulang lagi pada korban lain,”imbuhnya sembari mengatakan bahwa pihak keluarga akan terus mengawal proses sidang hingga selesai.