DENPASAR-Gubernur Bali Wayan Koster secara terang-terangan membongkar borok oknum staf di lingkungan Pemprov Bali.
Bahkan tanpa basi-basi, Koster juga mengakui jika ada oknum staf Pemprov Bali yang melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dengan modus menjadi calo jabatan.
“Oknum pegawai itu “menjual” nama pimpinan Pemprov untuk menjadi tenaga kontrak, mutasi atau promosi jabatan,”tegas Wayan Koster, Rabu (6/2).
Tak tanggung-tanggung, kata gubernur, oknum tersebut bahkan berani meminta uang sebesar Rp 40 juta.
“Meminta uang untuk pengangkatan tenaga kontrak, mutasi promosi, dan ada besarannya Rp 40 juta. Ini hal yang tidak baik. Saya melarang keras untuk hal itu,” tandas geram.
Untuk itu dengan kasus ini, gubernur meminta saber pungli untuk turun.
Tak hanya meminta agar tim saber pungli turun, kata Koster, sebagai sanksi, pihaknya juga telah memindah dan mencopot oknum bersangkutan.
Menurut Koster, dar hasil pemeriksaan dan temuan tim internal, kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum staf Pemprov ini ditemukan bukti pesan via whastapp.
“Hanya memang transaksi itu tidak sampai berhasil. Semua jabatan fair (adil). Ada beberapa orang sudah diberikan sanksi. Belum terjadi transaksi. Ada WA-nya sebagai bukti. Staf ya itu,” pungkasnya.