29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:30 AM WIB

Duh, Dituntut Tinggi, Emak – Emak Korupsi Dana PNPM Kaget Bukan Main

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem mengajukan tuntutan cukup tinggi terhadap ‎duo “emak – emak” terdakwa korupsi dana PNPM Kecamatan Manggis. 

Ni Wayan Murtiani alias Bebel, dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan Ni Ketut Wartini alias Gembrod, dituntut delapan tahun penjara. Tak pelak, tuntutan itu membuat keduanya shock.

Mereka seperti tidak mengira bakal dituntut tinggi. Tidak hanya dituntut pidana penjara. Keduanya juga dituntut membayar ganti rugi uang yang dikorupsi.

Jika tidak, maka ‎harta benda milik kedua terdakwa dirampas untuk negara. ‎”Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,

yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas salah satu JPU di muka majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila, kemarin (6/2).

Lebih lanjut diungkapkan JPU, ‎Murtiani alias Bebel yang menjalani sidang pertama dituntut denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Murtiani juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 292,6 juta. “Apabila dalam sebulan sejak putusan hukuman sudah berkekuatan hukum tetap, pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dirampas,” tegas jaksa.‎

Sementara  Wartini alias Gembrod dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Gembrod juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,67 miliar lebih.

“Apabila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas dan dilelang. Seandainya tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama empat tahun,” jelas jaksa.

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, dengan modus membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM. 

Meski modus yang diterapkan sama, keduanya bekerja sendiri-sendiri. Nilai kerugiannya pun berbeda. Total kerugian yang ditimbulkan kedua terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar. 

Di antara kedua terdakwa, Wartini paling banyak merugikan negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya itu mencapai Rp 1,6 miliar sesuai nilai uang pengganti yang dituntut jaksa dalam sidang kemarin.

Kedua terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan pekan depan. 

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem mengajukan tuntutan cukup tinggi terhadap ‎duo “emak – emak” terdakwa korupsi dana PNPM Kecamatan Manggis. 

Ni Wayan Murtiani alias Bebel, dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan Ni Ketut Wartini alias Gembrod, dituntut delapan tahun penjara. Tak pelak, tuntutan itu membuat keduanya shock.

Mereka seperti tidak mengira bakal dituntut tinggi. Tidak hanya dituntut pidana penjara. Keduanya juga dituntut membayar ganti rugi uang yang dikorupsi.

Jika tidak, maka ‎harta benda milik kedua terdakwa dirampas untuk negara. ‎”Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,

yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas salah satu JPU di muka majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila, kemarin (6/2).

Lebih lanjut diungkapkan JPU, ‎Murtiani alias Bebel yang menjalani sidang pertama dituntut denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Murtiani juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 292,6 juta. “Apabila dalam sebulan sejak putusan hukuman sudah berkekuatan hukum tetap, pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dirampas,” tegas jaksa.‎

Sementara  Wartini alias Gembrod dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Gembrod juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,67 miliar lebih.

“Apabila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas dan dilelang. Seandainya tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama empat tahun,” jelas jaksa.

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, dengan modus membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM. 

Meski modus yang diterapkan sama, keduanya bekerja sendiri-sendiri. Nilai kerugiannya pun berbeda. Total kerugian yang ditimbulkan kedua terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar. 

Di antara kedua terdakwa, Wartini paling banyak merugikan negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya itu mencapai Rp 1,6 miliar sesuai nilai uang pengganti yang dituntut jaksa dalam sidang kemarin.

Kedua terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/