DENPASAR –Gara-gara tak terima dibilang banci murahan, Busatanil Arifin alias Deas Velove nekat main hajar.
Akibatnya, Velove jadi pesakitan dan terancam bui lama.
Seperti terungkap pada sidang di PN Denpasar, Jumat (8/2). Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih mendakda wanita pria asal Ujung Pandang ini dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5,5 tahun penjara.
Diuraikan, awal mula hingga Velove jadi pesakitan, bermula dari penganiayaan yang dilakukan Velove, pada 2 November 2018 dini hari, pukul 02.45, di Maxwell Bar, Jalan Dyana Pura, Kelurahan Seminyak, Kuta lalu.
Bersama tiga teman yang juga sesame waria, yakni Tomi, Vero, dan Wibi (ketiganya masih buron), terdakwa Velove dan tiga temannya itu menghajar korban yakni Ival Ardiansyah A. Dg Macino dan Ardiansyah.
Dijelaskan, hingga Velove dkk mengeroyok korban bermula saat kedua korban sedang duduk di depan bar yang menjadi lokasi kejadian.
Keduanya lantas memesan minum. Tidak lama kemudian, datang seseorang yang tidak mereka kenal sambil menunjuk kedua korban dan berkata, “Kamu banci murahan?.”
Tidak terima dibilang banci murahan, saksi Ardiansyah pun balik bertanya, “Maksud lo apa bilang gue banci murahan?” tanya saksi korban Ardiansyah.
Pertanyaan itu bukannya dijawab, terdakwa justru mendorong korban Ardiansyah dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu menyiramnya dengan menggunakan minuman alkohol. Adu mulut pun terjadi antara korban Ival, korban Ardiansyah, dan terdakwa Bustanil.
Pengunjung sidang di Ruang Sari sempat dibuat ger-geran saat hakim menanyakan identitas terdakwa. Sri Wahyuni Ariningsih sebagai ketua majelis hakim menanyakan perihal nama alias terdakwa, yaitu Deas Velove. “Nama aslimu Bustanil Arifin, ini kan laki-laki. Kok nama aliasmu kedengarannya seperti nama perempuan?” tanya Sri Wahyuni.
Terdakwa spontan menjawab bahwa Deas Velove itu merupakan nama ketika malam hari alias saat mangkal. “Itu (Deas Velove) nama malam saya, ibu Hakim,” jawab Arifin kemayu.
Sontak jawaban itu membuat semua yang hadir di tengah persidangan itu langsung tertawa. Begitu juga dengan terdakwa dalam kasus lainnya yang sedang antre menunggu giliran disidangkan. Bahkan, panitera persidangan juga tak kuat menahan tawa.
Suasana semakin “pecah” ketika menanyakan panggilan nama malam terdakwa. “Ini dibacanya Velova atau Velove?” tanya hakim lagi. “Velove, Yang Mulia,” ujarnya sedikit malu.
Jawaban itu kembali membangkitkan tawa yang belum surut dari orang-orang yang hadir di ruang sidang. “Benar kamu laki-laki?” tegas hakim lagi. “Iya benar. Saya laki-laki,” jawab Bustanil, kali ini jawabannya meyakinkan.
Selain diancam dengan ketentuan pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP, penuntut umum juga mendakwa Bustanil dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut diterapkan penuntut umum dalam dakwaan keduanya.
Atas dakwaan itu, Bustanil membenarkannya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.