33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 12:57 PM WIB

Ketagihan Judi, Gelapkan Motor Janda, Duda Anak Satu Dipolisikan

TABANAN –Gelap mata karena ketagihan judi, I Gede Komang Maha Sudana, 40, bukan saja terancam diputus pacar.

Tapi dia juga harus mendekam di sel tahanan Polsek Kerambitan karena tega gelapkan motor kekasihnya.

 

Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana, Jumat (8/2) menjelaskan, hingga kasus menjerat Sudana berawal dari adanya laporan I Gst Ayu Putu Purnama Dewi, 37.

 

Sesuai laporan, korban yang berstatus janda ini mengaku jika sepeda motor Honda Scoopy bernopol DK 8946 HL miliknya dipinjam oleh Sudana. “Saat itu pelaku beralasan meminjam motor korban untuk keperluan penting di Singaraja pada 12 Desember 2018,”jelas Suana.

 

Karena korban percaya dengan pacarnya. Kemudian korban menyerahkan sepeda motor Scoopy tersebut beserta STNK kepada Sudana. 

 

Singkat cerita, sampai memasuki akhir bulan Januari 2019, sekitar satu bulan lebih sepeda motor Scoopy yang dipinjam oleh pacar tak kunjung kembali.

 

“Setiap kali Sudana ditanya soal motor oleh pacarnya. Pelaku selalu berdalih sepeda motor tersebut masih digunakannya,”imbuhnya. 

 

Kesal dan kecewa karena setiap kali pulang ke Tabanan motor Scoopy tak pernah dibawa, korban kemudian menelusuri sendiri.

Hingga akhirnya, Ayu memergoki kalau sepeda motor Scoopy yang dipinjam Sudana ternyata digadaikan di daerah Buleleng.

 

Merasa ditipu pacarnya, Ayu akhirnya melapor ke Polsek Kerambitan.

 

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Dia kami tangkap di rumahnya di Jalan Gempol Gang Walet No. 11 Banyuning, Buleleng. Dan kasusnya masih sedang kami tangani,”terangnya.

 

Sementara dari hasil penyidikan, tersangka nekat gadaikan motor di Banjar Dinas Tista, Desa Bakti Seraga, Buleleng sebesar Rp 3 juta karena kekepet tak punya uang untuk berjudi.

 

“Mereka ini sudha pacaran setahun lebih. Pelaku asal Banyuning, Buleleng dan tidak memiliki pekerjaan tetap tapi suka main judi. Sedangkan korban ini anda asal Penarukan Kerambitan,”terangnya.

 

Selanjutnya, atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

TABANAN –Gelap mata karena ketagihan judi, I Gede Komang Maha Sudana, 40, bukan saja terancam diputus pacar.

Tapi dia juga harus mendekam di sel tahanan Polsek Kerambitan karena tega gelapkan motor kekasihnya.

 

Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana, Jumat (8/2) menjelaskan, hingga kasus menjerat Sudana berawal dari adanya laporan I Gst Ayu Putu Purnama Dewi, 37.

 

Sesuai laporan, korban yang berstatus janda ini mengaku jika sepeda motor Honda Scoopy bernopol DK 8946 HL miliknya dipinjam oleh Sudana. “Saat itu pelaku beralasan meminjam motor korban untuk keperluan penting di Singaraja pada 12 Desember 2018,”jelas Suana.

 

Karena korban percaya dengan pacarnya. Kemudian korban menyerahkan sepeda motor Scoopy tersebut beserta STNK kepada Sudana. 

 

Singkat cerita, sampai memasuki akhir bulan Januari 2019, sekitar satu bulan lebih sepeda motor Scoopy yang dipinjam oleh pacar tak kunjung kembali.

 

“Setiap kali Sudana ditanya soal motor oleh pacarnya. Pelaku selalu berdalih sepeda motor tersebut masih digunakannya,”imbuhnya. 

 

Kesal dan kecewa karena setiap kali pulang ke Tabanan motor Scoopy tak pernah dibawa, korban kemudian menelusuri sendiri.

Hingga akhirnya, Ayu memergoki kalau sepeda motor Scoopy yang dipinjam Sudana ternyata digadaikan di daerah Buleleng.

 

Merasa ditipu pacarnya, Ayu akhirnya melapor ke Polsek Kerambitan.

 

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Dia kami tangkap di rumahnya di Jalan Gempol Gang Walet No. 11 Banyuning, Buleleng. Dan kasusnya masih sedang kami tangani,”terangnya.

 

Sementara dari hasil penyidikan, tersangka nekat gadaikan motor di Banjar Dinas Tista, Desa Bakti Seraga, Buleleng sebesar Rp 3 juta karena kekepet tak punya uang untuk berjudi.

 

“Mereka ini sudha pacaran setahun lebih. Pelaku asal Banyuning, Buleleng dan tidak memiliki pekerjaan tetap tapi suka main judi. Sedangkan korban ini anda asal Penarukan Kerambitan,”terangnya.

 

Selanjutnya, atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/