DENPASAR-Mencoba kabur dari penangkapan polisi, dua garong spesialis kos-kosan ditembak.
Dua pelaku garong yang ditembak itu yakni Christoni Kaledi Bonung alias Toni, 21 dan Marten Saingu Poti Alias Aten, 19.
Kedua pelaku asal Sumba, NTT itu ditembak di kaki kiri setelah mencoba kabur saat akan ditangkap tim resmob Polresta Denpasar pada Minggu (10/2) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Wakapolresta Denpasar Nyoman Artana, Senin (11/2) menjelaskan, awal mula penangkapan dua pelaku garong itu, menyusul adanya laporan korban, Yonathan Ndapa Konda Mehan, 26.
Sesuai laporan, korban mengaku kehilangan 2 buah HP VIVO Y7 dan VIVO Y8 di kamar kosnya di Jalan Maluku III, Nomor 8, Kecamatan Denpasar Barat. Kedua Hp tersebut hilang Kamis (24/1) pukul 05.30 lalu saat sedang di charger di atas meja.
Selanjutnya atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Keduanya ditangkap di tempat kos mereka masing-masing. Tersangka Christoni Kaledi Bonung ditangkap di kosnya di Jalan Pulau Adi, Gang VI, Nomor 12 X, Denpasar Barat. Sedangkan tersangka Marten Saingu Poti diamankan di tempat kosnya di Jalan Gatot Subroto II Denpasar.
“Saat akan ditangkap kedua pelaku ini mencoba kabur. Makanya diberi tindakan tegas terukur pada kedua masing-masing kaki para pelaku ini,” kata Artana.
Kemudian, usai ditangkap, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus kedua pelaku yakni dengan mencongkel pintu kamar kos melalui jendela kaca nako. “Tersangka Christoni congkel jendela, sedangkan tersangka Marten menunggu di luar sambil mengawasi,”terang AKBP Artana.
Selain itu lanjut Artana, dari hasil interogasi polisi, diketahui jjika tersangka Christoni merupakan resivisi kasus sama. “Dia (Christoni) pernah beraksi sendiri dengan cara yang sama pada Agustus 2018 dirumah Kos di Taman Mumbul Jimbaran. Saat itu barang yang berhasil didapat adalah sebuah Camera Go Pro , sebuah Hp Samsung J1 Ace warna hitam,”jelasnya.
Atas kasus ini, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, uang tunai dan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No.Pol. DK 3191 IP atas nama tersangka Christoni yang dipakai beraksi.