TABANAN – Ditengarai menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji, sebuah rumah kontrakan di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (12/2) digerebek.
Dari penggerebekan rumah kontrakan itu, selain mengamankan dua orang terduga pelaku pengoplos elpiji, polisi juga menyita puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni menjelaskan, kedua terduga pengoplos elpiji itu, yakni masing-masing Moh. Isrokim alias Rois, 23 dan Deni Bagas Pramono, 24.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat sedang mengoplos gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
“Modus operandi kedua tersangka mengoplos gas bersubsidi ke dalam gas non subsidi untuk dijual agar memperoleh keuangan yang lebih besar,” ujar Marzel Doni Selasa (12/2) kemarin.
Lebih lanjut, kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi awal dari masyarakat di Perumahan Senapahan Permai Puskopad, Banjar Anyar.
Warga di perumahan tersebut sering bising mendengar suara dan bau gas. Kecurigian masyarakat pun timbul dan setelah dicek ada kegiatan pengoplosan gas.
Dari informasi itu, tim opsnal Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dan didapat kedua tersangka sedang mengoplos gas.
“Sebanyak 27 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 2 tabung gas elpiji 12 kilograms dalam kondisi kosong yang kami amankan saat melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Marzel dua pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas sejak empat bulan yang lalu. Setelah berhasil mengoplos gas elpiji tersebut dijual di seputaran Tabanan dengan cara eceran. Dengan harga gas 12 Kg sesuai di pasaran, namun dengan isi yang jauh berkurang dibandingkan yang asli.
“Dua pelaku memang sudah tinggal di Bali dengan mengontrak rumah yang dijadikan sebagai tempat kegiatan pengoplosan gas. Keduanya bekerja serabutan,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, dua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Mereka melanggar aturan tentang perlindungan konsumen dan/atau melakukan penyimpanan minyak dan gas tanpa izin pemerintah atau melakukan usaha niaga migas tanpa izin pemerintah. Ancaman hukuman minimal lima tahun dengan denda Rp 3-5 Miliar,” tukasnya.