SINGARAJA – Calon anggota legislative (caleg) dari Partai Golkar, masing-masing I Gede Wisnaya dan Putu Gede akan menjalani sidang ajudikasi di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, hari ini (13/2).
Kedua caleg yang berkompetisi di Daerah Pemilihan Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu itu, ditengarai melakukan pelanggaran kampanye.
Bawaslu Buleleng sebenarnya telah melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara tersebut kemarin (12/2).
Sidang itu dilakukan untuk mengecek pemenuhan syarat formal dan material, sebelum perkara dilanjutkan ke sidang ajudikasi yang terkait pelanggaran administrasi.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan itu dipimpin oleh majelis pemeriksa yang dipimpin Ketua Majelis Putu Sugi Ardana yang notabene Ketua Bawaslu Buleleng.
Sugi didampingi anggota majelis Made Carna Wirata. Hasilnya, majelis menyatakan syarat formal dan material diterima.
“Menyatakan pelanggaran temuan pelanggraan pemilu diterima. Menyatakaan dugaan temuan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Sugi Ardana.
Selanjutnya, Bawaslu Buleleng akan menggelar sidang ajudikasi. Kedua caleg yang terindikasi melanggar itu, akan menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hari ini.
Bawaslu pun memastikan syarat formal seperti lokasi pelanggaran kampanye, pelaku pelanggaran kampanye, materi pelanggaran, hingga bukti pelanggaran sudah memenuhi syarat.
“Besok (hari ini, Red) sidang ajudikasi dugaan pelanggaran. Terlapor harus hadir, karena sudah memenuhi syarat formal dan material. Besok dalam sidang kami akan periksa yang bersangkutan,” tegas Sugi usai sidang.
Caleg Putu Gede diduga melakukan pelanggaran pada Sabtu (2/2). Saat itu Putu Gede melakukan kampanye di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Lakah Desa Sidatapa.
Kampanye itu dihadiri kurang lebih 100 orang warga di sekitar Desa Sidatapa. Kegiatan kampanye itu tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis pada kepolisian.
Sementara caleg I Gede Wisnaya diduga melakukan pelanggaran kampanye pada Minggu (3/2).
Wisnaya sempat melakukan kampanye di wantilan Dadia Sri Nararya Kepakisan Desa Banyuseri.
Saat itu kampanye dihadiri kurang lebih 50 orang krama dadia. Kegiatan itu juga tak dilengkapi dengan surat pemberitahuan tertulis pada kepolisian.
Kedua caleg itu ditengarai melanggar pasal 29 Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.