DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut selama ini masih terjadi kebocoran Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Agar kebocoran tidak terus terjadi, Koster mengaku sudah mengeluarkan Pergub Nomor 2/2019 tentang Integrasi Sistem dan Data PHR Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali.
“Pastilah terjadi kebocoran (PHR). Kan ada (wajib pajak) dulu dobel buku laporannya, ada triple (tiga buku) malah,” ujar Koster kepada awak media usai rapat tertutup bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Gubernur Bali.
Dengan adanya Pergub Nomor 2/2019, Koster berharap data wajib pajak (WP) bisa akurat, sehingga bisa meminimalkan kebocoran. Pergub tersebut akan segera disosialisasikan kepada WP.
Lebih lanjut dijelaskan, pergub tersebut dikeluarkan menindaklanjuti arahan KPK sejak November lalu untuk membuat sistem yang mengintegrasikan PHR.
Ini karena PHR merupakan kewenangan kabupaten/kota. Pendapatan asli daerah yang bersumber dari PHR diyakini menjadi lebih optimal.
Sebab, database wajib pajak akan menjadi lebih akurat sehingga tertib administrasi juga akan berjalan dengan baik.
Termasuk potensi dan realisasi pendapatan pasti akan terjadi perbaikan dari sebelumnya. Sejauh ini, pihaknya memang belum menghitung potensi PHR di seluruh Bali.
Namun, Pemprov hanya sebatas memfasilitasi dan tidak memungut apa-apa dari integrasi tersebut. Selain PHR, juga akan dikembangkan pada sektor lainnya. Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan BPD.
“Sistemnya elektronik, nanti kami akan buatkan aplikasi,” imbuh gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu.