25.6 C
Jakarta
24 November 2024, 3:21 AM WIB

Ngawur! Curi Kotak Masjid, Tepergok Polisi, ya Ditangkap

RadarBali.com – Kelakuan Moh. Zainal Arifin, 22, ini memang keterlaluan. Tapi, akhirnya dia kena batunya juga.

Moh. Zainal Arifin tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Minhajul Athfhal,  Kompleks Wisma Bayu, di Jalan Kediri, Nomor 22 Tuban, Kuta, Badung, Minggu (27/8) sekitar pukul 00.30.

Menariknya, pelaku diduga sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengungkapkan bahwa  pemuda kelahiran Banyuwangi  ini  tepergok langsung oleh polisi yang sedang patroli dan melihat dirinya masuk ke masjid melewati lantai dua.

Kemudian turun ke lantai bawah mencari kotak amal yang berada di bawah tangga.  Saat itu, Zainal Arifin tidak sadar aksinya sedang diintai polisi.

Gerak-geriknya sebelum masuk masjid sudah mengundang kecurigaan anggota patroli. “Karena itu kotak amal yang diambil di bawah tangga dibawa tersangka ke aula kemudian dicongkel menggunakan obeng itu sendiri dilihat langsung oleh anggota,” papar Kompol Sumara didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno, kemarin (5/9).     

Banyaknya uang dalam kotak amal tersebut Rp 849.300. Apesnya, langkah pria beralamat di Jalan Gunung Lumut Denpasar yang hendak kabur dari masjid dihadang polisi.  

Dia  sudah tidak bisa mengelak. Dia mengaku mencuri uang di kotak amal.  “Kami langsung mengamankannya saat itu. Dia nekat melakukan pencurian lantaran tidak memiliki uang,” tutur Sumara.

Sebelum menyasar masjid, Zainal juga sempat mencuri tas milik Zaini, di pinggir lapangan sepak bola 741 Tuban pada 23 Agustus lalu.

Korban saat itu sedang bermain bola dan tas yang ditinggalkan berisi sebuah ponsel dan jam tangan.   

Berselang dua hari,  tersangka menyatroni Sekolah Dasar Yayasan Asasutaqwa MI AI Azhar, di Jalan Airport Ngurah Rai/ 22 Tuban, Kuta, Badung.

Zainal mencongkel pintu ruang guru dan mencuri dua buah laptop. Hasil kejahatan tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti termasuk sepeda motor  Mio Soul DK 6340 IG, serta sebuah obeng.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

RadarBali.com – Kelakuan Moh. Zainal Arifin, 22, ini memang keterlaluan. Tapi, akhirnya dia kena batunya juga.

Moh. Zainal Arifin tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Minhajul Athfhal,  Kompleks Wisma Bayu, di Jalan Kediri, Nomor 22 Tuban, Kuta, Badung, Minggu (27/8) sekitar pukul 00.30.

Menariknya, pelaku diduga sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengungkapkan bahwa  pemuda kelahiran Banyuwangi  ini  tepergok langsung oleh polisi yang sedang patroli dan melihat dirinya masuk ke masjid melewati lantai dua.

Kemudian turun ke lantai bawah mencari kotak amal yang berada di bawah tangga.  Saat itu, Zainal Arifin tidak sadar aksinya sedang diintai polisi.

Gerak-geriknya sebelum masuk masjid sudah mengundang kecurigaan anggota patroli. “Karena itu kotak amal yang diambil di bawah tangga dibawa tersangka ke aula kemudian dicongkel menggunakan obeng itu sendiri dilihat langsung oleh anggota,” papar Kompol Sumara didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno, kemarin (5/9).     

Banyaknya uang dalam kotak amal tersebut Rp 849.300. Apesnya, langkah pria beralamat di Jalan Gunung Lumut Denpasar yang hendak kabur dari masjid dihadang polisi.  

Dia  sudah tidak bisa mengelak. Dia mengaku mencuri uang di kotak amal.  “Kami langsung mengamankannya saat itu. Dia nekat melakukan pencurian lantaran tidak memiliki uang,” tutur Sumara.

Sebelum menyasar masjid, Zainal juga sempat mencuri tas milik Zaini, di pinggir lapangan sepak bola 741 Tuban pada 23 Agustus lalu.

Korban saat itu sedang bermain bola dan tas yang ditinggalkan berisi sebuah ponsel dan jam tangan.   

Berselang dua hari,  tersangka menyatroni Sekolah Dasar Yayasan Asasutaqwa MI AI Azhar, di Jalan Airport Ngurah Rai/ 22 Tuban, Kuta, Badung.

Zainal mencongkel pintu ruang guru dan mencuri dua buah laptop. Hasil kejahatan tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti termasuk sepeda motor  Mio Soul DK 6340 IG, serta sebuah obeng.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/