RadarBali.com – Agus Suarna hanya bisa menyesali perbuatannya menjadi kurir sabu-sabu lintas provinsi.
Selain terancam hukuman penjara yang berat, pria asal Bandung ini tidak bisa mendampingi istrinya yang sedang hamil di kampung halamannya.
Agus hanya bisa menunduk pasrah saat Ketua Majelis Hakim R.R. Diah Poernomojekti memberikan “wejangan” usai mendengar keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Kepada terdakwa, ketua majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN Negara ini memberikan nasihat pada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatanya karena ancaman hukuman penjaranya sangat berat.
“Apalagi istri Anda sedang hamil, jangan pernah ulangi perbuatan ini lagi ya,” ujarnya, didampingi dua hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Terdakwa hanya bisa menunduk dan mengangguk mendengar nasihat hakim. Begitu juga saat ditanya mengenai keterangan para saksi yang dihadirkan saat sidang.
Di antaranya dua orang polisi dari Direktorat Narkoba Polda Bali yang melakukan penangkapan dan dua orang satpam di Pelabuhan Gilimanuk yang menjadi saksi saat penangkapan.
Dalam kesaksiannya, doa orang anggota polisi tersebut mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi terdakwa sudah tiga kali mengirim sabu-sabu yang dibawa dari Jakarta tujuan Denpasar.
Namun untuk ketiga kalinya berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram lebih.
Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan tiga paket sabu dikemas seperti nasi bungkus dan diletakkan atas dashboard mobil Xenia.
Polisi menangkap Agus di pos II Pemeriksaan pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Jumat (28/7) sekitar pukul 22.00 Wita.
Terdakwa mengakui sudah tiga kali mengirim sabu-sabu dengan berat yang hampir sama dengan imbalan Rp 5 juta setiap pengiriman.
Pada pengiriman pertama, Agus menumpang bus dari Jakarta menuju Denpasar dan lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk.
“Ini yang ketiga kalinya,” ujar pria yang berprofesi sebagai sopir ini usai sidang. Imbalan pengiriman yang diterima, digunakan untuk kebutuhan sehari bersama keluarganya.
Sebagian digunakan untuk mencicil kredit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu, namun Agus mengaku baru sekali menggunakan uang hasil menjadi kurir sabu untuk membayar kredit mobil.
”Baru sekali pak,” jawabnya saat ditanya jaksa penuntut umum I Gede Ekasumahendra. Terdakwa terancam minimal 5 tahun karena melanggar UU No 35/2009 tentang narkotika.