33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:17 PM WIB

Merdeka Sirait Desak Polda Bali Segera Usut Pedofilia di Klungkung

DENPASAR- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kamis (14/2) siang.

 

Kedatangannya aktivis buruh dan juga pendiri Komnas PA ini, yakni untuk berkoordinasi dengan Polda Bali terkait kasus dugaan paedophilia atau pedofilia yang terjadi di salah satu Ashram di Klungkung.

 

“Kami berkoordiansi dengan Ditreskrimum menyampaikan bahwa pada 2010 diduga terjadi peristiwa kejahatan seksual di ashram itu. Maka ini perlu di dalami. Kami bekerja sama dengan Ditreskrimum untuk membuat pelaporan,” terangnya ditemui di Mapolda Bali. 

 

Lebih lanjut, pria kelahiran Pematang Siantar ini menambahkan jika kepolisian harus segera bertindak meski belum ada laporan korban ke polisi.

 

Menurut dia, agar polisi segera melakukan penyelidikan, bisa dilakukan dengan dua pendekatan. 

 

Pertama kata Merdeka Sirait, yakni dengan informasi A1 yang sudah didapat. “(Informasi)Itu bisa tanpa saksi dan tanpa korban datang polisi bisa bergerak. Asal informasinya harus pas dan akurat,”jelasnya.

 

Kedua, keterangan-keterangan korban yang didapat disampaikan ke Komnas Perlindungam Anak. Sehingga nantinya Komnas Perlindungan Anak yang yang akan melapor ke Polisi dengan mengumpulkan keterangan-keterangan dari para korban. 

 

“Pelaporan bisa dilakuakan oleh Komnas Perlindungan Anak berdasarkan data dan fakta hukum yang didapat. Itulah model dari pada Pasal 78 UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014. Dimana Komnas Perlindungan Anak bisa menjadi pelapor tanpa harus korban datang secara fisik untuk melaporkanya,” terang Aris Merdeka Sirait.

 

Selain itu, kata dia, jika polisi sudah mendapatkan dua bukti yang akurat maka tidak ada lagi alasan bagi polisi untuk tidak meneruskan kasusnya ke tingkat penyidikan.

 

Sementara itu, dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas Perlindungan anak, ditemukan setidaknya ada 12 orang yang menjadi korban dalam kasus tahun 2010 dan 2011.

 

Saat kejadian itu, imbuhnya, para korban sedang duduk di bangku SMP dan SMA yang saat ini beberapa dari mereka sudah duduk di bangku kuliah.

Dalam peristiwa 2010 itu, ada 12 orang anak ashram kabur dari dalam ashram. Mereka kleuar karena terjadi peristiwa dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh GI petinggi yayasan tersebut. 

DENPASAR- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kamis (14/2) siang.

 

Kedatangannya aktivis buruh dan juga pendiri Komnas PA ini, yakni untuk berkoordinasi dengan Polda Bali terkait kasus dugaan paedophilia atau pedofilia yang terjadi di salah satu Ashram di Klungkung.

 

“Kami berkoordiansi dengan Ditreskrimum menyampaikan bahwa pada 2010 diduga terjadi peristiwa kejahatan seksual di ashram itu. Maka ini perlu di dalami. Kami bekerja sama dengan Ditreskrimum untuk membuat pelaporan,” terangnya ditemui di Mapolda Bali. 

 

Lebih lanjut, pria kelahiran Pematang Siantar ini menambahkan jika kepolisian harus segera bertindak meski belum ada laporan korban ke polisi.

 

Menurut dia, agar polisi segera melakukan penyelidikan, bisa dilakukan dengan dua pendekatan. 

 

Pertama kata Merdeka Sirait, yakni dengan informasi A1 yang sudah didapat. “(Informasi)Itu bisa tanpa saksi dan tanpa korban datang polisi bisa bergerak. Asal informasinya harus pas dan akurat,”jelasnya.

 

Kedua, keterangan-keterangan korban yang didapat disampaikan ke Komnas Perlindungam Anak. Sehingga nantinya Komnas Perlindungan Anak yang yang akan melapor ke Polisi dengan mengumpulkan keterangan-keterangan dari para korban. 

 

“Pelaporan bisa dilakuakan oleh Komnas Perlindungan Anak berdasarkan data dan fakta hukum yang didapat. Itulah model dari pada Pasal 78 UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014. Dimana Komnas Perlindungan Anak bisa menjadi pelapor tanpa harus korban datang secara fisik untuk melaporkanya,” terang Aris Merdeka Sirait.

 

Selain itu, kata dia, jika polisi sudah mendapatkan dua bukti yang akurat maka tidak ada lagi alasan bagi polisi untuk tidak meneruskan kasusnya ke tingkat penyidikan.

 

Sementara itu, dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas Perlindungan anak, ditemukan setidaknya ada 12 orang yang menjadi korban dalam kasus tahun 2010 dan 2011.

 

Saat kejadian itu, imbuhnya, para korban sedang duduk di bangku SMP dan SMA yang saat ini beberapa dari mereka sudah duduk di bangku kuliah.

Dalam peristiwa 2010 itu, ada 12 orang anak ashram kabur dari dalam ashram. Mereka kleuar karena terjadi peristiwa dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh GI petinggi yayasan tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/