25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:46 AM WIB

Dokumen Karantina Berbeda, 2,5 ton Daging dan Jeroan Gagal Masuk Bali

RadarBali.com – 2,5 ton  daging ayam, jeroan dan kikil yang akan dikirim dari Jombang, Jawa Timur ke Denpasar, kembali diamankan saat pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk.

Pengiriman komoditi pangan dari hewan ditolak masuk Bali lantaran dokumen sertifikat kesehatan hewan dari karantina daerah asal berbeda dengan komoditi yang dikirim.

“Komoditas daging itu diangkut dengan mobil box yang dikemudikan Dar Kusumana, 25, asal Jombang, Jawa Timur,” ujar Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi.

Menurut Dar Kusumana, daging ayam beku dan jeroan serta kikil itu milik CV. Wahana Sejahtera Foods Jombang yang dikirim ke Denpasar.

“Saya hanya sebagai sopir disuruh mengangkut daging itu ke Denpasar,” ujar Dar. Menurut Dar, dirinya biasa mengirim komoditi hewan tersebut dua kali dalam satu minggu.

Dia memang membawa sertifikat kesehatan hewan dari karantina asal daging tersebut. Tapi, setelah diperiksa ternyata di dalam dokumen sertifikat kesehatan karantina itu tertulis hanya daging ayam.

Sementara yang diangkut selain daging ayam juga ada jeroan dan kikil. Dari hasil koordinasi dengan petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuka, kalau jeroan dan kikil ayam juga harus dibuatkan dokumen sendiri atau bisa juga dicantumkan jadi satu.

“Karena komoditi tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina yang sah, kami serahkan ke kantor Karantina Gilimanuk untuk proses selanjutnya,” ujar Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi.

Menurut AKP Muliyadi, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.

Untuk menekan barang- barang ilegal maupun barang hasil kejahatan yang melintas keluar masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, pihaknya berupaya terus melakukan pengawasan termasuk meminta peran serta dari masyarakat dalam memberikan informasi.

“Dalam Pengawasan dan penjagaan di pintu masuk Bali, selalu kami berupaya untuk menjaga keamanan dengan pencegahan dan meminimalisir ancaman  pelanggaran maupun tindak pidana terjadi di wilayah bali dan juga termasuk pengiriman barang-barang ilegal yang dimasukkan melalui Pelabuhan Gilimanuk,” terangnya. 

RadarBali.com – 2,5 ton  daging ayam, jeroan dan kikil yang akan dikirim dari Jombang, Jawa Timur ke Denpasar, kembali diamankan saat pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk.

Pengiriman komoditi pangan dari hewan ditolak masuk Bali lantaran dokumen sertifikat kesehatan hewan dari karantina daerah asal berbeda dengan komoditi yang dikirim.

“Komoditas daging itu diangkut dengan mobil box yang dikemudikan Dar Kusumana, 25, asal Jombang, Jawa Timur,” ujar Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi.

Menurut Dar Kusumana, daging ayam beku dan jeroan serta kikil itu milik CV. Wahana Sejahtera Foods Jombang yang dikirim ke Denpasar.

“Saya hanya sebagai sopir disuruh mengangkut daging itu ke Denpasar,” ujar Dar. Menurut Dar, dirinya biasa mengirim komoditi hewan tersebut dua kali dalam satu minggu.

Dia memang membawa sertifikat kesehatan hewan dari karantina asal daging tersebut. Tapi, setelah diperiksa ternyata di dalam dokumen sertifikat kesehatan karantina itu tertulis hanya daging ayam.

Sementara yang diangkut selain daging ayam juga ada jeroan dan kikil. Dari hasil koordinasi dengan petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuka, kalau jeroan dan kikil ayam juga harus dibuatkan dokumen sendiri atau bisa juga dicantumkan jadi satu.

“Karena komoditi tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina yang sah, kami serahkan ke kantor Karantina Gilimanuk untuk proses selanjutnya,” ujar Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi.

Menurut AKP Muliyadi, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.

Untuk menekan barang- barang ilegal maupun barang hasil kejahatan yang melintas keluar masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, pihaknya berupaya terus melakukan pengawasan termasuk meminta peran serta dari masyarakat dalam memberikan informasi.

“Dalam Pengawasan dan penjagaan di pintu masuk Bali, selalu kami berupaya untuk menjaga keamanan dengan pencegahan dan meminimalisir ancaman  pelanggaran maupun tindak pidana terjadi di wilayah bali dan juga termasuk pengiriman barang-barang ilegal yang dimasukkan melalui Pelabuhan Gilimanuk,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/