27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:04 AM WIB

CATAT! Tidak Ada Larangan Ibadah Bagi Agama Lain Saat Nyepi, Asal..

DENPASAR – Ketua MUDP Bali Jero Gede Wayan Suwena Putus Upadesa mengatakan tidak ada larangan bagi penganut agama lain melaksanakan ibadah saat hari raya Nyepi, 7 Maret mendatang.

Kebijakan ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Di mana warga Bali yang beragama selain Hindu masih boleh melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

Menurut Jro Gede Suwena, keputusan tidak ada larangan melaksanakan ibadah bagi umat lain tahun ini diputuskan antara pemerintah, MUDP, Kanwil Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan juga beberapa instasi lain.

“Pada prinsipnya, dalam pelaksanaan Nyepi nanti sebagaimana yang dulu. Tidak ada pelarangan ibadah untuk agama lain.

Kita saling menghormati. Silakan beribadah menudut kepercayaan dan tata cara masing-masing,” kata Jro Gede Suwena di Denpasar.

Meski tidak adanya pelarangan ibadah untuk agama lain, namun ada beberapa hal hang wajib disepakati. Misyalnya saat Nyepi, untuk umat beragama lain tidak boleh menggunakan kendaraan ke tempat ibadah.

Agar tidak mengganggi suasana Nyepi.

“Misalnya, kalau ke gereja atau masjid tidak boleh menggunakan kendaraan. Selain itu juga tidak boleh menggunakan speaker (pengeras suara), sehingga tidak mengganggu,” tambahnya.

Terkait adanya pelarangan ogoh-ogoh di bebedapa tempat di Bali, MUDP tidak bisa ikut campur terlalu jauh.

Menurutnya, jika ada pemerintah kota yang melarang, berarti larangan itu sudah melalui kajian atau evaluasi.

“Kami tidak bisa ikut campur terkait boleh atau tidak. Tapi pada prinsipnya karena ini bagian dari nyadnya silahkan saja sepanjang syarat-syaratnya dan aturan dipenuhi.

Misyalnya syarat membuat ogoh. Maknanya harus dipatuhi. Apa makna dan tujuannya bagaimana tata cara pengarakan ogoh-ogoh itu harus dipatuhi. Yang jelas yang bertanggungjawab ini adalah wilayah desa pakraman atau banjar setempat,” tandasnya. 

DENPASAR – Ketua MUDP Bali Jero Gede Wayan Suwena Putus Upadesa mengatakan tidak ada larangan bagi penganut agama lain melaksanakan ibadah saat hari raya Nyepi, 7 Maret mendatang.

Kebijakan ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Di mana warga Bali yang beragama selain Hindu masih boleh melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

Menurut Jro Gede Suwena, keputusan tidak ada larangan melaksanakan ibadah bagi umat lain tahun ini diputuskan antara pemerintah, MUDP, Kanwil Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan juga beberapa instasi lain.

“Pada prinsipnya, dalam pelaksanaan Nyepi nanti sebagaimana yang dulu. Tidak ada pelarangan ibadah untuk agama lain.

Kita saling menghormati. Silakan beribadah menudut kepercayaan dan tata cara masing-masing,” kata Jro Gede Suwena di Denpasar.

Meski tidak adanya pelarangan ibadah untuk agama lain, namun ada beberapa hal hang wajib disepakati. Misyalnya saat Nyepi, untuk umat beragama lain tidak boleh menggunakan kendaraan ke tempat ibadah.

Agar tidak mengganggi suasana Nyepi.

“Misalnya, kalau ke gereja atau masjid tidak boleh menggunakan kendaraan. Selain itu juga tidak boleh menggunakan speaker (pengeras suara), sehingga tidak mengganggu,” tambahnya.

Terkait adanya pelarangan ogoh-ogoh di bebedapa tempat di Bali, MUDP tidak bisa ikut campur terlalu jauh.

Menurutnya, jika ada pemerintah kota yang melarang, berarti larangan itu sudah melalui kajian atau evaluasi.

“Kami tidak bisa ikut campur terkait boleh atau tidak. Tapi pada prinsipnya karena ini bagian dari nyadnya silahkan saja sepanjang syarat-syaratnya dan aturan dipenuhi.

Misyalnya syarat membuat ogoh. Maknanya harus dipatuhi. Apa makna dan tujuannya bagaimana tata cara pengarakan ogoh-ogoh itu harus dipatuhi. Yang jelas yang bertanggungjawab ini adalah wilayah desa pakraman atau banjar setempat,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/