NEGARA – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Denpasar Selatan, Minggu (17/2) malam tertangkap.
Kedua terduga pelaku yakni Miftahurrohman, 23, asal Desa Kauman, Kota Comal, Kabupaten Pemalang, Jateng dan Firdaus Al Rasyid,18, asal, Jember, Jatim, ini dibekuk anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat hendak menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi dikonfirmasi terkait penangkapan dua terduga pelaku curanmor, Senin (18/2) membenarkan.
Dijelaskan hingga kedua terduga pelaku Curanmor ditangkap berawal dari informasi yang diterima Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dari Polsek Densel pada Minggu siang, untuk mencegat dan mengamankan jika ada sepeda motor Honda Vario Warna Hitam, DK 4355 OS yang akan menyebrang ke Jawa.
Mendapat informasi itu, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di Pos 1 atau pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk langsung meningkatkan pengawasan.
Setelah berjam-jam menyanggong, sekitar pukul 23.00 datang sepeda motor dengan ciri-ciri yang dimaksud.
“Setelah kami cek memang benar bahwa keduanya mengendarai sepeda motor sesuai dengan data yang kami terima dari Polsek Densel,”terang Muliyadi
.
Saat dilakukan pengecekan surat kendaraan (STNK), kata Wahyudi, motor tersebut merupakan motor milik Rasul, yang beralamat di jalan Nusantara, Gang Pribadi Nomor 8 A Lingkungan Pesalakan, Kuta, Badung.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dan pada Senin (18/2) dini hari, anggota reskrim Polsek Densel datang dan pelaku dan barang bukti sepeda motor curian itu kita serahkan untuk proses hokum selanjutkan tukas Muliyadi.