MANGUPURA- Diduga karena istri gelapkan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) hingga miliaran rupiah, sebuah aset seperti rumah, tanah, dan usaha milik seorang warga terpaksa disegel desa adat.
Aksi segel aset oleh desa adat ini terjadi di Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Badung. Warga terpaksa menyegel rumah milik Jro Mangku Ketut Muliawan warga setempat karena ulah istrinya Ni Ketut A pegawai kolektor di LPD Kekeran
Akibat penyegelan, Jro Mangku protes. Ia protes dan memposting di akun media social Facebook miliknya
Adapun isi postingan bernada protes tertanggal
17 Februari 2019 yang disertai dengan foto rumah yang disegel itu, yakni “”Rahajeng semeng semeton suara badung sareng sami. Tiang jro mangku ketut muliawan ring br kekeran angantaka abiansemal badung. Istri tiang mantan kolektor ring LPD wenten masalah, mungkin istri tiang yg salah melaksanakan tugas sehingga rumah dan usaha kecil tiang harus di segel. Seperti inikah cara penyelesaiannya…? Klo rumah tiang di segel, tiang sekeluarga harus tinggal dimana.Mohon petunjuk dari pihak terkait, astungkara bisa di dengar oleh bapak bupati badung. “SUKSMA”.
Terkait masalah LPD Kekeran, Bendesa Adat Kekeran I Made Wardana, 47, saat dikonfirmasi membenarkan.
Kata Wardana, saat ini salah satu warganya bernama Mangku Ketut Muliawan telah pindah. Menurut Wardana, Jro Mangku Muliawan pindah di wilayah Kecamatan Mengwi.
Sedangkan terkait penyegelan rumah Jro Mangku, Wardana menyatakan, jika penyegelan dilakukan oleh pihak Desa Adat Kekeran, berdasarkan keputusan paruman (rapat) tertanggal 14 Februari 2019.
“Tapi ini sifatnya sementara, jika permasalahan dengan LPD sudah selesai, pasti desa adat akan membuka lagi segelnya,” terangnya, Senin (18/2).
Ditegaskan penyegelan rumah Mangku Ketut Muliawan berawal dari persoalan yang membelit sang istri yang diduga menggelapkan uang LPD.
“Kasusnya sudah lama. Pada tahun 2017, setelah saya menjabat jadi Bendesa Adat Kekeran, saya mulai masuk melakukan perbaikan LPD, karena ini sudah menjadi tugas saya. Bersama para prajuru, kami menemukan angka Rp 5,3 miliar, ternyata setelah dicek ada banyak yang fiktif,” bebernya.
Setelah ditelusuri, istri Mangku Ketut Muliawan berinisial Ketut A yang diduga bertanggungjawab hal ini bersama dua rekannya masing-masing berinisial I Made WW, dan I Putu S.
Namun dua rekannya itu telah mengakui dan telah pula membubuhkan tanda tangan bersedia mengembalikan sejumlah uang ke LPD.
“Tapi I Putu S sudah mengembalikan, dan I Made WW juga sudah mencicil. Yang sama sekali belum mengembalikan adalah istri Mangku Ketut Muliawan,” terangnya.
Pihak desa adat sendiri sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun sampai sekarang tidak ada tindaklanjut.
Sampai kemudian, pada tanggal 15 Februari 2019, pihak desa adat melakukan upaya penyegelaan rumah. Sementara, untuk penyegelan sepetak tanah yang juga milik keluarga Mangku Ketut Muliawan telah dilakukan pada tahun 2018 silam. Ia juga menegaskan tidak akan membawa ke ranah hukum persoalan ini.
“Kami di desa adat menunggu itikad baik dari keluarga Mangku Ketut Muliawan,” jelasnya.
Sementara, Mangku Ketut Muliawan enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon