DENPASAR – Enam hari setelah Keppres Nomor 3/2009 tentang Pembatalan Remisi I Nyoman Susrama diteken Presiden Jokowi, salinan Keppres akhirnya sampai di Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sutrisno mengatakan surat salinan Keppres turun Jumat, 14 Februari 2019 lalu.
Dengan turunnya salinan Keppres tersebut, maka polemik remisi Susrama sebagai dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sudah selesai.
“Salinan surat itu memastikan remisi Susrama sudah dicabut,” ujar Sutrisno, kemarin (18/2). Menurut Sutrisno, surat salinan tersebut bisa disampaikan kepada Susrama langsung ke Rutan Bangli, tapi juga bisa tidak.
Sebab, Keppres Nomor 29/2018 sebelumnya yang memuat pemberian remisi pada 115 orang di antaranya Susrama juga belum dieksekusi.
“Susrama sendiri belum pernah kami beritahu Keppres sebelumnya. Di samping itu, juga memang Keppres yang lama belum pernah kami eksekusi atau belum dilaksanakan. Susrama sendiri hanya dengar-dengar saja,” tukasnya.
Sutrisno menyebut pembatalan remisi berkat peran semua pihak. Setelah pertemuan dengan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), DirekturJenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,
Sri Puguh Budi Utomo bergerak cepat mengumpulkan para pakar dan ahli hukum guna membahas pembatalan remisi.
Menanggapi turunnya salinan putusan tersebut, Koordinator SJB Nandhang R Astika mengaku bersyukur atas perjuangan kawan-kawan jurnalis dan semua elemen lainnya.
“Kami juga mengapresiasi kedatangan Dirjen Pas ke Bali yang melakukan tindaklanjut serius tuntutan kami,” kata Nandhang.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membuktikan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/2019 tentang Pembatalan Pemberian Remisi terhadap I Nyoman Susrama. Keppres diteken Jokowi tanggal 8 Februari 2019.
Dengan keluarnya Keppres tersebut, maka Susrama yang dinyatakan aktor intelektual pembunuhan Prabangsa, akan tetap menjalani pidana penjara seumur hidup.
Dalam Keppres itu disebutkan beberapa pertimbangan pembatalan Keppres Nomor 29/2018 yang memberi remisi pada Susrama.
Pertimbangan pertama karena adanya keberatan dari keluarga Prabangsa atau korban. Berikutnya pertimbangan adanya keberatan dari masyarakat luas.
Yang paling penting, adalah pertimbangan dapat melemahkan kemerdekaan pers. Pertimbangan terakhir adalah demi rasa keadilan di tengah masyarakat.