DENPASAR – Aksi nekat Gubernur Bali Wayan Koster mengampanyekan pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin di acara Millennial Road Safety Festival di Lapangan Renon, Denpasar pada Minggu (17/2) lalu masih dipersoalkan kubu Prabowo – Sandi.
Juru bicara BPD Prabowo Sandi, Ray Misno kepada Jawa Pos Radar Bali mengatakan, pasca kejadian yang menghebohkan jagat dunia maya karena Koster melakukan kampanye untuk Jokowi, pihaknya langsung mendatangi pihak Bawaslu Bali.
“Kami datangi Bawaslu untuk konsultasi dan menyampaikan kejadian yang dilakukan Wayan Koster,” kata Ray Misno.
Menurutnya, acara yang diinisiai oleh Polda Bali tersebut bukan acara kampanye. “Ini yang menjadi keberatan kami. Ini kan acara sosialisasi yang bagus dari kepolisian.
Sekarang kami tinggal menunggu langkah-langkah Bawaslu Bali untuk memproses kasus ini,” tutur Ray Misno.
Sementara itu, Yoga Fitrana Cahyadi selaku Tim Hukum dan Advokasi BPD Prabowo Sandi mengatakan ada beberapa point dan ucapan Wayan Koster yang menyalahi aturan.
“Ucapan beliau (Koster) untuk mengajak masyarakat memilih pasangan nomor urut satu tidak pada tempat yang tepat.
Terlebih, kam temui, pihaknya tidak melakukan pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian sebelumnya,” ujar Yoga Fitriana Cahyadi.
Bagi Yoga, ini bentuk dari pelangaran secara hukum dan etika. Terlebih di dalam acara yang diinisiasi Polri melalui Polda Bali tersebut.
“Ini jadi pembelajaran pada semua pihak, bahwa netralitas aparat ini di jaga. Kami percaya porlri itu netral,” ungkapnya.
Yoga juga mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga pihak yang dirugikan. Pertama rakyat, kedua Tim Pemenang dan ketiga pihak Kepolisian. “Kami ingin ada keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Fabian Andrianto Cornelis selaku Direktur Relawan Prabowo – Sandi. Ia meminta agar pihak Bawaslu serius menanggapi kasus ini.
“Kami sudah kirimkan surat secara resmi ke Bawaslu Dalam waktu tiga hari ini, harus ada proses yang dilakukan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Lalu apa saya yang sudah dilaporkan ke Bawaslu? “Ada video saat acara yang sudah viral. Ada juga bukti berita-berita di media. Ini sebagai bukti petunjuk awal,” jawabnya.
“Dengan laporan ini, tentu ini sudah menjadi wilayah Bawaslu. Sekali lagi, Kami tidak mencari-cari delik. Jika ini memang salah (Koster), mesti ada tindakan dari Bawaslu,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan internal, untuk memastikan apakah ada hasil pengawasan atas acara itu.
“Sebetulnya yang kami ketahui itu bukan kegiatan kampanye, tapi itu kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian. Tapi kemudian bahwa ada unsur kampanye atau tidak disitu itulah yang harus kami dalami,” ujar Raka Sandi.
Lanjutnya, pejabat negara boleh kampanye, kalau dia pengurus partai politik dan kampanye dilakukan pada hari libur, itu tidak memerlukan cuti. Tapi kalau cuti, wajib dilakukan sepanjang kampanye pada hari kerja.
Namun, jika memang ada unsur pelanggaran, akan dilakukan penindakan. “Akan dibuatkan langkah lebih lanjut, dan itu harus dilakukan lebih cermat. Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam proses ini,” jelasnya.
Pihaknya juga akan segera melakukan rapat dan berkoordinasi dengan Bawaslu denpasar. Untuk mendapatkan informasi, apakah ada pengawasan atau tidak.
Mekanisme lain, barangkali ada masyarakat yang melapor karena diduga ada pelanggaran.
Atau sesuai dengan peraturan Bawaslu, akan adanya investigasi.
“Kami bekerja berdasarkan aturan Perundang-undangan, serta mekanisme kelembagaan yang harus dipenuhi,” tuturnya.