Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni,32, Selasa (19/2) kembali dilanjutkan di PN Negara.
Mengagendakan pemeriksaan saksi, namun sayang, sejumlah saksi yang rencananya dimintai keterangannya di persidangan justru tidak ada satupun yang hadir.
Diduga mereka tidak hadir karena kecewa, malu dan marah.
M.BASIR, Negara
Mengenakan rompi oranye, Komang Ayu sapaan Komang Ayu Puspa Yeni kembali datang ke PN Negara. Janda tiga anak yang jadi pesakitan karena menipu suami kedua itu kembali hadir di persidangan.
Sebelum sidang, janda yang sempat mengaku dokter dan masih gadis itu juga terlihat sangat gelisah. Beberapa kali ia duduk lalu berdiri beberapa kali. Bahkan seperti tak nyaman, Komang Ayu juga terlihat sering menggeser posisi.
Hingga akhirnya, jadwal sidang Komang Ayu pun tiba.
Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari rencananya menghadirkan empat orang saksi.
Keempat saksi itu, yakni orang tua terdakwa dari Buleleng, Klian Banjar Jineng Agung, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gilimanuk dan suami terdakwa yang seorang polisi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
“Sudah dihubungi semua (saksi) agar hadir, tapi tidak ada yang bisa hadir yang mulia,” ujarnya Jaksa Gedion kepada ketua majelis hakim
Menurut Gedion, alasan ketidakhadiran saksi karena berbagai alasan.
Menurutnya selain mengaku sibuk dan sakit, saksi juga menolak untuk datang sebagai saksi di persidangan terdakwa Komang Ayu. “Orang tua terdakwa yang di Buleleng, sudah memastikan tidak mau menghadiri persidangan. Begitu juga dengan mantan suaminya dari Ngawi, juga memastikan tidak akan hadir karena merasa tidak hubungan lagi dengan terdakwa,”jelasnya.
Bahkan lanjut Jaksa Gedion, pihak jaksa penuntut Sudah mengupayakan menghadirkan. “Tetapi tetap tidak mau hadir,” terangnya usai sidang.
Atas ketidakhadiran seluruh saksi, akhirnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Seperti diketahui, hingga bergulirnya kasus ini berawal dari laporan saksi korban yang juga mantan suami kedua terdakwa, I Gede Arya Sudarsana pada polisi.
Pria yang mengaku telah menikah secara siri pada 2016 ini nekat melaporkan terdakwa karena merasa ditipu.
Korban sebelumnya berstatus duda kaya ini menikahi terdakwa karena mengaku masih gadis dan sedang kuliah kedokteran di salah satu universitas di Yogyakarta.
Selama menikah antara tahun 2016 hingga bulan Juli 2018, terdakwa sering meminta uang pada korban dengan alasan untuk biaya kuliah dan kebutuhan lainnya. Total uang yang telah diberikan pada terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar yang dikirim secara bertahap setiap terdakwa meminta pada korban.
Pada bulan Juli 2018 atau dua tahun setelah hidup berumah tangga, akhirnya terbongkar. Korban mengetahui dari tetangganya, bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak. Terdakwa juga tidak kuliah kedokteran. Sehingga, korban melaporkan istrinya ini ke Polsek Gilimanuk atas dugaan penipuan, korban juga sudah tidak mengakui terdakwa sebagai istrinya lagi