25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:24 AM WIB

Sepuluh KK Penghuni Eks SGO Buleleng Ajukan Sewa Aset

SINGARAJA – Sebanyak 10 kepala keluarga yang menghuni aset pemerintah di Eks Sekolah Guru Olahraga (SGO) Negeri Buleleng, mengajukan permohonan sewa aset ke pemerintah.

 

Permohonan aset yang terleatk di 4 lokasi ( tiga aset di Jalan Sahadewa, Singaraja, dan satu aset di dekat GOR Bhuana Patra Singaraja) itu diajukan setelah pemerintah melakukan sensus aset sepanjang tahun lalu.

 

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, aset tersebut memang dihuni oleh 10 kepala keluarga.

 

Pemerintah pun telah melakukan pembicaraan dengan para penghuni, untuk menata aset-aset milik pemerintah itu.

 

Sejauh ini, para penghuni itu masih berkeinginan menetap di aset tersebut.

 

Hanya saja pemerintah tak bisa memberikan aset tersebut secara cuma-cuma. Mereka pun diminta mengajukan permohonan sewa menyewa pada pemerintah.

 

“Kami ada regulasi yang mengatur, jadi tidak bisa kami berikan secara cuma-cuma pada pihak ketiga. Kalau menyewa, silahkan. Itu diatur dan dibenarkan oleh regulasi,” kata Pasda.

 

Menurutnya, para penghuni itu sudah sepakat dengan proses sewa menyewa itu.

 

Terlebih BKD Buleleng juga telah menyodorkan dasar hukum berupa perda yang dijadikan patokan melakukan sewa menyewa aset pemerintah.

 

“Kami minta mereka mengajukan permohonan. Sehingga kami bisa membentuk tim untuk melakukan kajian, berapa sih harga sewa yang layak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa tuntas,” tukasnya. 

SINGARAJA – Sebanyak 10 kepala keluarga yang menghuni aset pemerintah di Eks Sekolah Guru Olahraga (SGO) Negeri Buleleng, mengajukan permohonan sewa aset ke pemerintah.

 

Permohonan aset yang terleatk di 4 lokasi ( tiga aset di Jalan Sahadewa, Singaraja, dan satu aset di dekat GOR Bhuana Patra Singaraja) itu diajukan setelah pemerintah melakukan sensus aset sepanjang tahun lalu.

 

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, aset tersebut memang dihuni oleh 10 kepala keluarga.

 

Pemerintah pun telah melakukan pembicaraan dengan para penghuni, untuk menata aset-aset milik pemerintah itu.

 

Sejauh ini, para penghuni itu masih berkeinginan menetap di aset tersebut.

 

Hanya saja pemerintah tak bisa memberikan aset tersebut secara cuma-cuma. Mereka pun diminta mengajukan permohonan sewa menyewa pada pemerintah.

 

“Kami ada regulasi yang mengatur, jadi tidak bisa kami berikan secara cuma-cuma pada pihak ketiga. Kalau menyewa, silahkan. Itu diatur dan dibenarkan oleh regulasi,” kata Pasda.

 

Menurutnya, para penghuni itu sudah sepakat dengan proses sewa menyewa itu.

 

Terlebih BKD Buleleng juga telah menyodorkan dasar hukum berupa perda yang dijadikan patokan melakukan sewa menyewa aset pemerintah.

 

“Kami minta mereka mengajukan permohonan. Sehingga kami bisa membentuk tim untuk melakukan kajian, berapa sih harga sewa yang layak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa tuntas,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/