RadarBali.com – Sodik, warga Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Tengah VI P, Denpasar harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bisnis ilegal yang digelutinya, yakni menimbun, mengangkut, dan menjual limbah B3 jenis aki bekas terendus Unit IV (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.
Kala mengangkut limbah B3 di depan lapangan taman kota Jalan Mulawarman Lumintang Denpasar Barat perantauan asli Madura, Jawa Timur itu pun diciduk.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Rabu (6/9) siang, penangkapan Sodik terjadi pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 22.00.
“Barang bukti berupa limbah beruap sejumlah 101 buah aki bekas. Tersangka Sodik ngepul limbah B3 jenis aki tanpa izin dinas terkait. Pengakuan tersangka bisnis ilegal itu sudah dilakoninya selama enam bulan,” ucap Kanit IV Tipiter Polresta Denpasar Iptu Androyuan Elim seizin Kasatreskrim Polresta Kompol Aris Purwanto.
Akibat perbuatannya, Sodik dijerat dengan pasal 102 junto pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.