DENPASAR – Salah satu mantan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Denpasar, I Made Lila Arsana menggugat Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Lila menggugat Wali Kota lantaran tidak terima dipecat sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar.
Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.
Gugatan atas pemecatan itu bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Kemarin siang (21/2), sidang yang dipimpim hakim Imawan Krisbiyantoro, itu memasuki agenda pembuktian surat tambahan.
Rencananya pekan depan pembacaan kesimpulan. Lila sebagai penggugat didampingi pengacaranya I Ketut Bakuh menyatakan, ada 25 posita atau alasan menggugat Wali Kota.
Lila yang diangkat sebagai CPNS pada 28 Juli 2009. SK pengangkatan diteken langsung Rai Mantra. Sejak diangkat penggugat berhak memperoleh gaji Rp 1.424.640 dengan pangkat golongan III/a.
“Tanpa diduga, pada 7 Juni 2018 penggugat dipanggil ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penggugat tiba-tiba diberi SK pemberhentian sebagai CPNS,” ujar Bakuh kepada Jawa Pos Radar Bali usai sidang kemarin.
Padahal, penggugat sudah melalui masa prajabatan dan dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik sekali pada 5 Juli 2010.
Selama sembilan tahun menjadi CPNS penggugat tidak mendapat kepastian kapan diangkat sebagai PNS.
Berdasar PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS, disebutkan bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan
sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun, diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian. Namun, faktanya dia tak kunjung diangkat sebagai PNS sampai akhirnya terbit SK Pemberhentian.