25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:28 AM WIB

Ini Kejanggalan Pemecatan CPNS Pemkot Denpasar yang Berujung Gugatan..

DENPASAR – Mantan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Denpasar, I Made Lila Arsana terpaksa menggugat Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Pasalnya, meski sudah melalui masa prajabatan dan dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik sekali pada 5 Juli 2010, dirinya tak kunjung diangkat sebagai PNS.

Ujunnya, Lila Arsana malah diberhentikan sebagai CPNS dengan terbitnya SK pemberhentian tanggal 7 Juni 2018.

Menurut kuasa hukum Lila Arsana, I Ketut Bakuh, sejak melaksanakan prajabatan Juli 2010, penggugat berulangkali menanyakan pada atasannya,

yakni Made Erwin Surya Dharmasena sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar.

Namun, penggugat selalu mendapat jawaban sedang dalam proses. Bakuh menyebut SK pemberhentian tersebut tidak sah.

Sebab, SK tidak ditandatangani langsung Rai Mantra sebagai Wali Kota. SK diteken pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Denpasar saat itu, IGN Jaya Negara tertanggal 2 April 2018.

“SK tersebut jelas cacat karena diteken 2 April 2018, tapi baru diserahkan pada penggugat 7 Juni 2018. Ada selang waktu dua bulan lebih,” jelas Bakuh.

Menurut Bakuh, alasan penggugat diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

Bakuh menegaskan, penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang berupa tanpa keterangan (TK) atau tidak masuk kerja tanpa izin seperti yang dituduhkan.

Penggugat memang pernah tidak masuk kantor karena ada upacara adat di rumahnya. Tapi, penggugat sudah meminta izin pada atasannya ketika tidak masuk.

Sebelum ada SK pemberhentian, atasan penggugat juga tidak pernah memberikan teguran lisan maupun tertulis pada penggugat.

“Karena penggugat memang tidak pernah melakukan apa yang disebut TK. Sanksi disiplin pun tidak pernah diterima penggugat,” tukas pengacara asal Bangli, itu.

Bakuh menandaskan, jika alasan pemberhentian karena pelanggaran disiplin tingkat sedang periode Februari – Maret 2010, sedangkan sampai Juni 2018 penggugat masih bekerja di instasinya.

“Bagaimana ceritanya, orang disanksi tapi masih bekerja. Jika penggugat diberhentikan karena alasan pelanggaran disiplin, maka sebuah ketidakadilan karena perbuatan yang dituduhkan tidak benar,” cetus Bakuh.

Mendapat pemberhentian tanpa alasan jelas, penggugat lantas mengajukan keberatan atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Namun, banding tersebut ditolak dengan dalih Bapek tidak berwenang mengambil keputusan atas pemberhentian penggugat yang didasarkan pada ketentuan Pasal 37 Ayat (2) huruf c PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Lucunya lagi, sampai dikeluarkannya SK pemberhentian, penggugat selalu mendapatkan penilaian baik di kantornya.

Penggugat juga mendapat tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang Pengawai Negeri (PUPNS) 2015 dengan kode register: 8KZZ3GRP dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Penggugat juga mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai masa kerja dan golongannya,” imbuh Bakuh.

Penerbitan SK pemberhentian dengan alasan penggugat telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang tujuh tahun lalu dianggap mengada-ada.

Sebab, selama ini penggugat tetap melaksanakan prajabatan dan ketentuan lain sebagaimana pegawai lain yang diangkat sebagai PNS.

Karena tidak sesuai antara alasan pemberhentian dan waktu pemberhentian, maka SK yang diterbitkan tergugat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

SK tersebut juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 53 Ayat (2) huruf b UU Nomor 9/2004.

Ditambahkan Bakuh, SK tersebut juga tidak sah karena ditandatangani Plt Wali Kota yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian

ataupun memberhentikan pegawai/CPNS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

DENPASAR – Mantan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Denpasar, I Made Lila Arsana terpaksa menggugat Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Pasalnya, meski sudah melalui masa prajabatan dan dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik sekali pada 5 Juli 2010, dirinya tak kunjung diangkat sebagai PNS.

Ujunnya, Lila Arsana malah diberhentikan sebagai CPNS dengan terbitnya SK pemberhentian tanggal 7 Juni 2018.

Menurut kuasa hukum Lila Arsana, I Ketut Bakuh, sejak melaksanakan prajabatan Juli 2010, penggugat berulangkali menanyakan pada atasannya,

yakni Made Erwin Surya Dharmasena sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar.

Namun, penggugat selalu mendapat jawaban sedang dalam proses. Bakuh menyebut SK pemberhentian tersebut tidak sah.

Sebab, SK tidak ditandatangani langsung Rai Mantra sebagai Wali Kota. SK diteken pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Denpasar saat itu, IGN Jaya Negara tertanggal 2 April 2018.

“SK tersebut jelas cacat karena diteken 2 April 2018, tapi baru diserahkan pada penggugat 7 Juni 2018. Ada selang waktu dua bulan lebih,” jelas Bakuh.

Menurut Bakuh, alasan penggugat diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

Bakuh menegaskan, penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang berupa tanpa keterangan (TK) atau tidak masuk kerja tanpa izin seperti yang dituduhkan.

Penggugat memang pernah tidak masuk kantor karena ada upacara adat di rumahnya. Tapi, penggugat sudah meminta izin pada atasannya ketika tidak masuk.

Sebelum ada SK pemberhentian, atasan penggugat juga tidak pernah memberikan teguran lisan maupun tertulis pada penggugat.

“Karena penggugat memang tidak pernah melakukan apa yang disebut TK. Sanksi disiplin pun tidak pernah diterima penggugat,” tukas pengacara asal Bangli, itu.

Bakuh menandaskan, jika alasan pemberhentian karena pelanggaran disiplin tingkat sedang periode Februari – Maret 2010, sedangkan sampai Juni 2018 penggugat masih bekerja di instasinya.

“Bagaimana ceritanya, orang disanksi tapi masih bekerja. Jika penggugat diberhentikan karena alasan pelanggaran disiplin, maka sebuah ketidakadilan karena perbuatan yang dituduhkan tidak benar,” cetus Bakuh.

Mendapat pemberhentian tanpa alasan jelas, penggugat lantas mengajukan keberatan atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Namun, banding tersebut ditolak dengan dalih Bapek tidak berwenang mengambil keputusan atas pemberhentian penggugat yang didasarkan pada ketentuan Pasal 37 Ayat (2) huruf c PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Lucunya lagi, sampai dikeluarkannya SK pemberhentian, penggugat selalu mendapatkan penilaian baik di kantornya.

Penggugat juga mendapat tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang Pengawai Negeri (PUPNS) 2015 dengan kode register: 8KZZ3GRP dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Penggugat juga mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai masa kerja dan golongannya,” imbuh Bakuh.

Penerbitan SK pemberhentian dengan alasan penggugat telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang tujuh tahun lalu dianggap mengada-ada.

Sebab, selama ini penggugat tetap melaksanakan prajabatan dan ketentuan lain sebagaimana pegawai lain yang diangkat sebagai PNS.

Karena tidak sesuai antara alasan pemberhentian dan waktu pemberhentian, maka SK yang diterbitkan tergugat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

SK tersebut juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 53 Ayat (2) huruf b UU Nomor 9/2004.

Ditambahkan Bakuh, SK tersebut juga tidak sah karena ditandatangani Plt Wali Kota yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian

ataupun memberhentikan pegawai/CPNS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/