DENPASAR – Mantan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Denpasar, I Made Lila Arsana terpaksa menggugat Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Pasalnya, meski sudah melalui masa prajabatan dan dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik sekali pada 5 Juli 2010, dirinya tak kunjung diangkat sebagai PNS.
Ujungnya, Lila Arsana malah diberhentikan sebagai CPNS dengan terbitnya SK pemberhentian tanggal 7 Juni 2018.
Menurut informasi yang beredar di luar persidangan, penggugat diberhentikan karena beda sikap politik saat Pilgub Bali tahun lalu.
Ditanya tentang kabar tersebut, kuasa hukum I Made Lila Arsana, I Ketut Bakuh mengaku tidak tahu. “Urusan kami hanya pembuktian di persidangan. Kalau di luar itu bukan ranah kami,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkot Denpasar I Dewa Rai menyerahkan sepenuhnya keputusan pada hasil persidangan di PTUN Denpasar.
Menurut Rai, dalam menerbitkan SK Pemkot Denpasar sudah melalui tahapan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hormati proses hukum yang berlaku. Kami juga menghormati hak Pak Lila sebagai penggugat,” kata Dewa Rai.
Ditanya ada isu SK pemecatan karena adanya beda sikap pada Pilgub Bali 2018, Dewa Rai menyangkal.
Katanya, keputusan Pemkot Denpasar selalu didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Nanti di pengadilan yang akan menguji kebenaran,” tukas pria berkumis tebal itu.