31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 10:45 AM WIB

Nekat Buang Limbah Oli ke Laut, Pengelola Boat Diberi Peringatan Keras

SEMARAPURA – Kecamatan Nusa Penida saat ini menjadi salah satu tujuan wisata favorit, terutama bagi para pecinta olahraga selam.

Sayang, belum semua pelaku industri pariwisata yang sadar akan kebersihan laut yang selama ini menjadi daya tarik utama wisata di Kecamatan Nusa Penida itu.

Seperti Perairan Sental, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida yang tercemar oli milik salah satu boat pengantar wisatawan rute Sanur-Nusa Penida.

Kepala Kantor KKP Nusa Penida I Nyoman Karyawan, saat dikonfirmasi Kamis (21/2) mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan ke perairan Sental, Desa Ped.

Karyawan membenarkan bahwa pencemaran laut dengan oli itu benar terjadi. Hanya saja karena arus air laut yang cukup kuat, KKP mengaku tidak menemukan tempat oli yang dibuang ke laut.

“Pencemaran itu benar terjadi,” katanya. Tidak hanya KKP Nusa Penida yang turun tangan untuk menemukan pelaku pembuang tempat oli beserta oli bekasnya itu.

Satpol PP Nusa Penida pun juga ikut melakukan pengusutan. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan,

setelah mendengar informasi pencemaran perairan dengan oli tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

Setelah melakukan pengusutan akhirnya berhasil ditemukan pelaku pembuang tempat oli beser oli bekasnya itu. “Kami sudah bertemu dengan pihak pengelola boat, dan kapten,” ujarnya.

Diungkapkannya kapten boat, Kadek Sujana mengakui tidak sengaja membuang tempat oli yang berisi oli bekas itu ke perairan Sental.

Atas tindakan sang kapten, pihak manajemen telah meminta maaf dan menyatakan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

Sujana juga mengaku akan mensosialisasikan kepada semua kru kapal agar tidak melakukan perbuatan itu lagi.

“Pihak Pemkab melalui Kasi Trantib hanya memberikan teguran lisan. Tetapi akan tetap terus diawasi. Jika mengulangi perbuatan itu lagi, akan diproses karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya.

Camat Nusa Penida, Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan seluruh pengelola boat untuk menyamakan persepsi sehingga peristiwa itu tidak terulang kembali. 

SEMARAPURA – Kecamatan Nusa Penida saat ini menjadi salah satu tujuan wisata favorit, terutama bagi para pecinta olahraga selam.

Sayang, belum semua pelaku industri pariwisata yang sadar akan kebersihan laut yang selama ini menjadi daya tarik utama wisata di Kecamatan Nusa Penida itu.

Seperti Perairan Sental, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida yang tercemar oli milik salah satu boat pengantar wisatawan rute Sanur-Nusa Penida.

Kepala Kantor KKP Nusa Penida I Nyoman Karyawan, saat dikonfirmasi Kamis (21/2) mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan ke perairan Sental, Desa Ped.

Karyawan membenarkan bahwa pencemaran laut dengan oli itu benar terjadi. Hanya saja karena arus air laut yang cukup kuat, KKP mengaku tidak menemukan tempat oli yang dibuang ke laut.

“Pencemaran itu benar terjadi,” katanya. Tidak hanya KKP Nusa Penida yang turun tangan untuk menemukan pelaku pembuang tempat oli beserta oli bekasnya itu.

Satpol PP Nusa Penida pun juga ikut melakukan pengusutan. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan,

setelah mendengar informasi pencemaran perairan dengan oli tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

Setelah melakukan pengusutan akhirnya berhasil ditemukan pelaku pembuang tempat oli beser oli bekasnya itu. “Kami sudah bertemu dengan pihak pengelola boat, dan kapten,” ujarnya.

Diungkapkannya kapten boat, Kadek Sujana mengakui tidak sengaja membuang tempat oli yang berisi oli bekas itu ke perairan Sental.

Atas tindakan sang kapten, pihak manajemen telah meminta maaf dan menyatakan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

Sujana juga mengaku akan mensosialisasikan kepada semua kru kapal agar tidak melakukan perbuatan itu lagi.

“Pihak Pemkab melalui Kasi Trantib hanya memberikan teguran lisan. Tetapi akan tetap terus diawasi. Jika mengulangi perbuatan itu lagi, akan diproses karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya.

Camat Nusa Penida, Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan seluruh pengelola boat untuk menyamakan persepsi sehingga peristiwa itu tidak terulang kembali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/