NEGARA – Kepala Rumah tahanan (rutan) Kelas II B Negara Purniawal menengarai jika rutan masih menjadi tempat aman bagi para sindikat untuk mengendalikan maupun mengedarkan narkoba.
Salah satu pemicunya yakni dengan masih adanya sejumlah warga rutan yang menggunakan alat komunikasi seperti telepon seluler atau handphone.
Untuk itu, sebagai upaya memutus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari dan ke dalam rutan, Senin (25/2) pihak Rutan Negara menggelar deklarasi bebas narkoba dan handphone.
“Kami memberantas handphone yang dibawa para napi, karena handphone bisa digunakan untuk mengendalikan narkoba dari alam lapas, dan Dasa deklarasi ini dilatarbelakangi adanya napi yang mengendalikan narkoba dari dalam rutan atau lapas,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Purniawan, larangan membawa handphone tersebut diakuinya bukan saja berlaku bagi napi atau tahanan, namun juga bagi petugas rutan.
Di zona tertentu dalam rutan, kata dia, petugas menitipkan handphone pada petugas jaga. Karena tidak menutup kemungkinan petugas juga terlibat dalam peredaran narkoba seperti di beberapa daerah.
“Kami juga sudah rutin menggelar sidak ke sel warga binaan serta tes urine dua bulan sekali pada warga binaan, khususnya warga binaan kasus narkoba dan setiap tahanan yang baru masuk. Tidak pernah ditemukan barang-barang berbahaya. Hanya sendok, kartu domino, dan kerajinan warga binaan,” imbuhnya.
Purniawal menambahkan, saat ini rutan Kelas II B Negara dihuni sebanyak 121 orang napi dan tahanan.
Sebanyak 22 orang diantaranya merupakan napi dan tahanan kasus narkoba yang berdasarkan putusan pengadilan merupakan pengedar, karena dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Meski dinilai napi narkoba di Rutan Negarra cukup banyak, namun Purniawal mengklaim, jika khusus rutan Negara masuk zona hijau atau bebas dari peredaran narkoba, serta masalah serius lainnya seperti di lapas atau rutan lain.
“Rutan negara zona hijau. Kalau perlu ada (warga binaan) neko-neko nanti TNI dan polisi yang jaga,” tukasnya.