GIANYAR-Sebanyak sembilan orang gelandangan dan pengemis (gepeng) yang biasa mangkal di sekitaran SPBU Pengosekan, Ubud, Selasa (26/2) diamankan.
Para gepeng yang terdiri dari enam anak-ana dan tiga ibu-ibu diamankan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar saat sedang meminta-minta.
Kepala Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa, menyatakan penangkapan gepeng cilik itu berdasarkan adanya aduan langsung dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bali.
“Tadi ada tiga orang Ombudsman datang langsung ke kantor Satpol PP Gianyar mengadukan adanya gepeng di seputaran SPBU Ubud sedang minta-minta,” ujar Agusnawa
Mendapat aduan dari ORI Bali, petugas langsung menuju SPBU dan mengamankan para gepeng.
Usai diamankan dan diangkut dengan mobil patroli, kesembilan gepeng langsung didata dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.
Lebih lanjut, Agusnawa menambahkan, jika gepeng yang diciduk kali ini pernah berurusan dengan Satpol PP. “Ini gepeng wajah-wajah lama kembali beraksi,” terangnya.
Para gepeng itu dikatakan Agusnawa melanggar Perda No 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kemudian usai dibawa ke Dinas Sosial, kata pejabat asal Puri Peliatan, Kecamatan Ubud ini, nantinya para gepeng akan diberikan pembinaan.
“Kami akan sarankan mereka untuk berkarya dan tidak menggepeng, dan kemudian kami akan pulangkan mereka ke daerah asal mereka.
Demikian juga gepeng anak-anak akan kami kembalikan untuk mendapat pembinaan dari orang tuanya,” pungkasnya.