DENPASAR – Aksi Polresta Denpasar membeber 23 tersangka di depan umum saat acara Car Free Day, pekan lalu, memicu polemik berkepanjangan.
Ada yang sepakat dengan aksi tersebut karena bisa jadi efek jera bagi pelaku dan calon pelaku. Namun tidak sedikit juga yang mengecam.
Kecaman tersebut salah satunya datang dari pihak Forum Rehabilitasi Napza Bali. Mereka menilai tindakan yang mempermalukan para tersangka dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Sepertinya ada dugaan melanggar HAM juga. Karena dari segi hukum, ada aturan yang mengikat bagaimana prosedur
seorang yang ditangkap sampai ke pengadilan,” kata Erijadi Sulaiman, Koordinator Forum Rehabilitasi Napza Bali, Selasa (26/2) sore di Denpasar.
Dijelaskannya, bahwa pihak Forum Rehabilitasi Napza Bali mempertanyakan apa dasar hukumnya, sehingga para pelaku dipermalukan dan tanpa mempertimbangkan traumatis atau dampak psikologis para pelaku.
Forum Rehabilitasi Napza Bali tidak bersimpatik dengan cara seperti itu. Erijadi Sulaiman Juga mempertanyakan kenapa hanya tersangka narkoba saja yang dipermalukan.
Kenapa para pelaku kejahatan lainnya tidak diperlakukan serupa. “Kenapa kejahatan lain, seperti koruptor atau jenis kejahatan lain tidak dipertontonkan (dipermalukan) seperti ini,” ujar Erijadi.
Seharusnya, kata dia, pihak kepolisian Polresta Denpasar bisa mencari solusi dan menghormati hak pribadi para tersangka tanpa memperlakukan mereka di depan umum.
“Ini harapan kami. Mari kita cari solusi. Cara yang lebih cerdas tanpa adanya kehilangan wibawa dari kepolisian itu sendiri,” tandasnya.
Sebagai bentuk protes, Forum Rehabilitasi Napza Bali mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepasa Kapolresta Denpasar.