33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:32 PM WIB

Ngenes, Belum Semua Pekerja di Jembrana Bali Terima Gaji Sesuai UMK

NEGARA – Penerapan upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.356.559. Namun, besaran gaji itu belum bisa diterapkan perusahaan ke seluruh pekerja.

Hal tersebut terungkap dari hasil monitoring UMK oleh tripartit Jembrana terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Melaya, kemarin.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana Sukirman mengatakan, dari hasil monitoring tripartit terdiri dari SPSI, Apindo,

dan Dinas Tenaga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, di kecamatan Melaya terhadap empat perusahaan sebagai contoh.

“Dari hasil monitoring, empat sampel yang dicek menunjukkan ada perbaikan dari tahun lalu,” jelas Sukirman kemarin.

Menurutnya, dari hasil kajian meski perusahaan sudah menerapkan UMK, tetapi tidak semua pekerja menerima gaji sesuai UMK.

Ada pekerja yang menerima melebihi UMK, namun ada juga yang belum memenuhi UMK dari segi komponen gaji.

“Ada yang menerima sesuai UMK, tapi komponen upahnya belum memenuhi,” tandasnya. Selain mengenai UMK, sistem kerja menjadi perhatian SPSI Jembrana.

Di antaranya mengenai kelengkapan kerja mencakup soal perjanjian kerja dan jaminan sosial, perusahaan diminta lebih proaktif lagi memperbaiki.

Monitoring UMK di Jembrana, lanjutnya, akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan di Jembrana.

Yang menarik, berkaca pada tahun-tahun lalu, dua kecamatan yakni Negara dan Jembrana paling banyak yang belum menerapkan UMK.

“Dua kecamatan ini belum menunjukkan trend positif,” imbuhnya. SPSI sebagai serikat pekerja akan selalu berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja Jembrana.

Pihak SPSI berharap seluruh perusahaan mentaati aturan tentang UMK Jembrana. Seperti diketahui, UMK Jembrana tahun 2019 sebesar Rp 2.356.559.

Penetapan UMK karena sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jembrana 8,03 persen.

NEGARA – Penerapan upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.356.559. Namun, besaran gaji itu belum bisa diterapkan perusahaan ke seluruh pekerja.

Hal tersebut terungkap dari hasil monitoring UMK oleh tripartit Jembrana terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Melaya, kemarin.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana Sukirman mengatakan, dari hasil monitoring tripartit terdiri dari SPSI, Apindo,

dan Dinas Tenaga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, di kecamatan Melaya terhadap empat perusahaan sebagai contoh.

“Dari hasil monitoring, empat sampel yang dicek menunjukkan ada perbaikan dari tahun lalu,” jelas Sukirman kemarin.

Menurutnya, dari hasil kajian meski perusahaan sudah menerapkan UMK, tetapi tidak semua pekerja menerima gaji sesuai UMK.

Ada pekerja yang menerima melebihi UMK, namun ada juga yang belum memenuhi UMK dari segi komponen gaji.

“Ada yang menerima sesuai UMK, tapi komponen upahnya belum memenuhi,” tandasnya. Selain mengenai UMK, sistem kerja menjadi perhatian SPSI Jembrana.

Di antaranya mengenai kelengkapan kerja mencakup soal perjanjian kerja dan jaminan sosial, perusahaan diminta lebih proaktif lagi memperbaiki.

Monitoring UMK di Jembrana, lanjutnya, akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan di Jembrana.

Yang menarik, berkaca pada tahun-tahun lalu, dua kecamatan yakni Negara dan Jembrana paling banyak yang belum menerapkan UMK.

“Dua kecamatan ini belum menunjukkan trend positif,” imbuhnya. SPSI sebagai serikat pekerja akan selalu berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja Jembrana.

Pihak SPSI berharap seluruh perusahaan mentaati aturan tentang UMK Jembrana. Seperti diketahui, UMK Jembrana tahun 2019 sebesar Rp 2.356.559.

Penetapan UMK karena sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jembrana 8,03 persen.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/