Sikap over posesif I Gusti Agung (IGA) Diah Dwi Rahayu terhadap suaminya berujung petaka.
Perempuan 24 tahun yang menikah muda itupun bahkan harus meringkuk di dalam bui setelah terbakar api cemburu dengan menyiram cairan yang mengandung senyawa kimia heterosiklik jenis furan atau furfuran atau furana. Seperti apa?
WAYAN WIDYANTARA, Denpasar
Raut penyesalan tampak terlihat dari wajah I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu saat dirinya didudukkan di kursi pesakitan.
Perempuan yang indekos di Jalan Cokroaminoto, Nomor 222, Ubung, Denpasar tak pernah menyangka jika akibat rasa cemburunya yang berlebihhan membuat dirinya harus dibui.
Seperti terungkap pada sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis (28/2).
Mengenakan baju putih dengan bawahan celana panjang warna hitam, perempuan muda berambut pirang itu nampak terlihat berkaca-kaca saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Maya Sari membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim pimpinan KOny Hartanto.
Bahkan ia juga sesekali terlihat menunduk malu dan melamun.
Sesuai surat dakwaan, hingga kasus menjerat IGA Diah terjadi pada Sabtu (8/12) tahun 2018 lalu.
Berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya I Kadek Sandiawan, yang sering pulang pagi ke kos dengan menggunakan Honda Vario Tecno warna abu-abu dan helm ARC bogo warna abu-abu dop.
Nah, pada Sabtu malam atau sekitar pukul 22.00, terdakwa menunggu suaminya pulang dari tempat kerjanya di Supermarket Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Saat itu, terdakwa menunggu di depan Toko AC yang ada di sebelah timur supermarket tersebut.
Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa melihat korban Ni Luh Martiyasari datang dengan kendaraan yang mirip digunakan oleh suaminya. Karena merasa emosi dan menduga bahwa saksi korban Ni Luh Martiyasari adalah pacar dari suami terdakwa, maka terdakwa langsung melakukan penganiayaan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melihat ada sebuah botol semprotan di dekat cucian piring Toko AC, yang ternyata isinya mengandung cairan yang berisi kandungan senyawa kimia.
“Tutup botol tersebut pun dibuka dan kemudian disiram ke korban. Sempat terjadi saling jambak antara korban dan pelaku,”ujar jaksa Maya.
Karena terdakwa menyiramkan air mengandung senyawa kimia tersebut, korban sempat mengalami perih di mata. Selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi kejadian, untuk menuju ke Supermarket Kembar Arta untuk mencari suaminya.
Sementara korban yang dianiaya terdakwa kemudian melakukan visum.
Hasil visum, korban mengalami memar pada kelopak mata atas dan mata kiri. Selain itu, terhadap senyawa mengandung kimia tersebut, dikatakan mengandung pH sebesar 14, mengandung senyawa kimia Furan.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa IGA Diah Dwi Rahayu dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.