DENPASAR – Mohd Husaini, harus menyimpan dalam-dalam rasa kangen kampung halamannya di Malaysia.
Pasalnya, terdakwa kepemilikan 1.887 butir ekstasi itu dituntut pidana penjara selama satu dasa warsa alias sepuluh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Purwanti.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun pada terdakwa Mohd Husaini,” ujar JPU Purwanti di depan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budhi Watsara di PN Denpasar, kemarin.
JPU Purwanti juga menuntut pria pemilik paspor A38721619, itu dengan pidana denda Rp 1,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar denda diganti pidana penjara selama enam bulan.
JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang mengenakan kopiah ini hanya menunduk. Namun, bukan berarti dia tidak menggunakan haknya melakukan pembelaan.
“Kami minta waktu mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Ketut Dodik Artha Kariawan. Karena bertepatan dengan Nyepi, maka sidang dilanjutkan dua pekan lagi.
Sebelum dituntut, terdakwa yang fasih berbahasa Indonesia ini mengaku ke Indonesia dengan tujuan berbisnis. Tapi, dia tidak bisa menjelaskan bisnis apa yang digeluti.
Husaini juga berdalih tidak merasa memiliki seluruh ekstasi yang ditemukan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Dia berkelit jika tak ada barang itu sebelumnya di tas laptopnya, saat semasih dia bawa.
Namun dari rekaman CCTV, tak ada pihak atau orang yang menyentuh tas tersebut selain terdakwa Husaini sedari berangkat dari Kuala Lumpur hingga tiba di Bali.
Terdakwa diadili lantaran membawa ekstasi sebanyak 1.887 butir atau 588,37 gram dari Malaysia ke Bali.