DENPASAR – Menjelang Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 7 Maret, tidak dipungkiri pasti ada jasa usaha pariwisata yang ingin menjual paket wisata atau hiburan pada hari raya Nyepi.
Maka dari itu, untuk mencegah hal tersebut terjadi Dinas Pariwisata Kota Denpasar mengimbau seluruh pengusaha jasa kepariwisataan tidak menjual paket hiburan di hotel pada saat Nyepi.
Kadispar Kota Denpasar MA Dezire Mulyani menyatakan, Dispar Kota Denpasar telah mengeluarkan surat imbauan nomor 556/325/Dispar.
Dalam surat imbauan itu berharap tidak ada paket hiburan di hotel pada perayaan hari suci Nyepi.
“Kami sudah membuat himbauan kepada seluruh Hotel di Denpasar untuk mematuhi imbauan Parisada (menjual paket Nyepi),” ujar MA Dezire Mulyani.
Dalam surat tersebut ada lima poin, yakni nomor 1, bagi penyedia usaha jasa akomodasi (hotel, pondok wisata, villa) dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di lingkungan Kota Denpasar agar tidak menyediakan paket hiburan pada hari raya Suci Nyepi.
Selanjutnya pada nomor 2 menginformasikan kepada wisatawan yang berkunjung/menginap dan karyawan yang bertugas pada hari Suci Nyepi untuk mematuhi prinsip-prinsip Brata Penyepian.
Kemudian nomor 3 Meningkatkan keamanan secara menyeluruh di lingkungan usaha saudara. Pada poin nomor 4
Meningkatkan kewaspadaan terhadap terhadap kemungkinan adanya gangguan yang menimbulkan ketidaknyamanan para pengguna jasa usaha saudara.
Dan nomor 5 apabila ada permasalahan di lapangan agar mengkoordinasikan kepada aparat setempat. Imbauan ini untuk pimpinan/pengelola usaha kepariwisataan usaha di kota Denpasar.