GIANYAR – Virman Edi Muri Arifin, 30, rupanya tidak kapok-kapok. Pelaku yang dulu sempat diamankan lantaran mencuri burung, kali ini kembali melakukan aksi serupa.
Dalam aksinya kali ini, Virman beraksi di 8 lokasi. Berdasarkan laporan korban, polisi lantas menciduk pelaku.
Menurut Kapolsek Kota Gianyar Kompol I Ketut Suastika, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Riski Arizona, 26, yang tinggal Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar.
Korban mengaku kehilangan seekor burung seharga Rp 6,4 juta. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dikomando oleh Kanit Reskrim Iptu Wayan Sujana.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemantauan. Kemudian kami temukan pelaku mengendarai sepeda motor pukul 02.00 sambil membawa sangkar burung,” jelasnya.
Polisi langsung membuntuti pelaku. Di tengah jalan, pelaku langsung dicegat kemudian ditanyai mengenai burung tersebut.
Karena kebingungan menjawab pertanyaan polisi, akhirnya pelaku yang indekos di Jalan Raden Wijaya Gianyar itu dikeler ke Mapolsek Kota Gianyar.
Polisi sempat melakukan penelusuran terhadap pelaku. Ternyata, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri burung di 8 lokasi berbeda.
“Setelah mencuri, pelaku ini menitipkan burung curian di tempat penjualan burung. Kalau burungnya laku baru dia memperoleh uang penjualan,” jelasnya.
Selanjutnya, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebuah motor yang digunakan beraksi. Polisi juga menuju lokasi penjualan burung hasil curian.
Di tempat penjualan burung itu, disita 10 sangkar burung; 2 ekor burung love bird; 3 burung poci; seekor jalak suren; dan seekor anis merah.
“Pelaku termasuk residivis karena sebelumnya juga ditangkap polisi mencuri burung diwilayah Blahbatuh,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Pelaku ini terancam hukuman 7 tahun penjara.