33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:51 PM WIB

UPDATE! Begini Nasib Terbaru Oknum Yon Mekanis 714, Kapendam Bilang…

DENPASAR – Keterlibatan anggota Yonif Mekanis 741/GN Praka I Gusti Putu Arya Ernawan dalam kasus penggelapan mobil Honda Jazz milik Yuni Aryawati, 58, mendapat perhatian serius Denpom IX Udayana.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav. Jonny Harianto GS bahkan memastikan, Praka I Gusti Putu Arya Ernawan sedang ditahan.

Dia saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil tersebut.

Seperti diketahui kejadian berawal Rabu (27/2), sekitar pukul 07.30, Yuni Aryawati kehilangan mobil Honda Jazz warna merah bernopol DK 1416 QM.

Saat kejadian mobil diparkir di depan rumahnya, di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana. 

Atas kejadian tersebut Yuni Aryawati melapor ke Polres Jembrana dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polres Jembrana.

Ternyata setelah itu ditemukan mobil tersebut parkir di tempat parkir RTC (Rimo), di Jalan Diponegoro, Denpasar. 

Mobil tersebut dititipkan kepada salah satu karyawan RTC I Made Budi Negara, untuk selanjutnya agar menyerahkan kunci mobil itu kepada Fitria yang saat itu sedang menginap di Hotel Viking di Jalan Diponegoro, Denpasar.

Atas informasi tersebut, Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana dan Reskrim Polres Denpasar melakukan pemeriksaan ke kamar

Hotel Viking dan ditemukan Fitria beserta sebuah tas pinggang berisi sepucuk senjata rakitan, berikut magazin berisi dua butir amunisi.

Menurut keterangan Fitria, tas pinggang tersebut adalah milik Praka IGPA Ernawan. Atas pengakuan Fitria, Kanit  1 Reskrim Polres Jembrana menyerahkan kasus dugaan penggelapan mobil itu ke Denpom IX/3 Denpasar.

Selanjutnya anggota Denpom IX/3 Denpasar mendatangi Hotel Viking untuk mengamankan barang bukti.

Bersama lima orang anggota Yonif Mekanis 741/GN menjemput Praka IGPA Ernawan untuk dibawa ke Denpom IX/3 Denpasar.

Ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus penggelapan mobil yang diduga melibatkan dirinya.

“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan mobil,” beber Kolonel Kav. Jonny Harianto.

 Termasuk senjata rakitan yang menjadi barang bukti (BB) juga sedang ditelusuri asal-usul siapa sebenarnya pemiliknya.

Hingga kemarin pihak Denpom IX/3 Denpasar sudah melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polres Denpasar dan Jembrana.

Juga mendatangi lokasi (Hotel Viking) untuk mengamankan BB, memeriksa saksi dan menahan tersangka. “Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Denpom,” beber Kapendam Kolonel Kav Jonny Harianto. 

DENPASAR – Keterlibatan anggota Yonif Mekanis 741/GN Praka I Gusti Putu Arya Ernawan dalam kasus penggelapan mobil Honda Jazz milik Yuni Aryawati, 58, mendapat perhatian serius Denpom IX Udayana.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav. Jonny Harianto GS bahkan memastikan, Praka I Gusti Putu Arya Ernawan sedang ditahan.

Dia saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil tersebut.

Seperti diketahui kejadian berawal Rabu (27/2), sekitar pukul 07.30, Yuni Aryawati kehilangan mobil Honda Jazz warna merah bernopol DK 1416 QM.

Saat kejadian mobil diparkir di depan rumahnya, di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana. 

Atas kejadian tersebut Yuni Aryawati melapor ke Polres Jembrana dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polres Jembrana.

Ternyata setelah itu ditemukan mobil tersebut parkir di tempat parkir RTC (Rimo), di Jalan Diponegoro, Denpasar. 

Mobil tersebut dititipkan kepada salah satu karyawan RTC I Made Budi Negara, untuk selanjutnya agar menyerahkan kunci mobil itu kepada Fitria yang saat itu sedang menginap di Hotel Viking di Jalan Diponegoro, Denpasar.

Atas informasi tersebut, Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana dan Reskrim Polres Denpasar melakukan pemeriksaan ke kamar

Hotel Viking dan ditemukan Fitria beserta sebuah tas pinggang berisi sepucuk senjata rakitan, berikut magazin berisi dua butir amunisi.

Menurut keterangan Fitria, tas pinggang tersebut adalah milik Praka IGPA Ernawan. Atas pengakuan Fitria, Kanit  1 Reskrim Polres Jembrana menyerahkan kasus dugaan penggelapan mobil itu ke Denpom IX/3 Denpasar.

Selanjutnya anggota Denpom IX/3 Denpasar mendatangi Hotel Viking untuk mengamankan barang bukti.

Bersama lima orang anggota Yonif Mekanis 741/GN menjemput Praka IGPA Ernawan untuk dibawa ke Denpom IX/3 Denpasar.

Ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus penggelapan mobil yang diduga melibatkan dirinya.

“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan mobil,” beber Kolonel Kav. Jonny Harianto.

 Termasuk senjata rakitan yang menjadi barang bukti (BB) juga sedang ditelusuri asal-usul siapa sebenarnya pemiliknya.

Hingga kemarin pihak Denpom IX/3 Denpasar sudah melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polres Denpasar dan Jembrana.

Juga mendatangi lokasi (Hotel Viking) untuk mengamankan BB, memeriksa saksi dan menahan tersangka. “Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Denpom,” beber Kapendam Kolonel Kav Jonny Harianto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/