29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:54 AM WIB

Terancam 7 Tahun Bui, Pembobol ATM Sempat Pura-Pura Sakit Kepala

GIANYAR- Kasus dugaan kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Permata di kawasan wisata Ubud, Gianyar, memasuki babak baru.

 

Usai menangkap Enggal Dwi Saputra, 30, pada Jumat (1/3), penyidik dari kepolisian sector (Polsek) Ubud langsung menetapkan pria asal Ngawi, Jawa Timur dan kesehariannya bekerja sebagai teknisi mesin ATM di salah satu perusahaan swasta ini

 

Tak main-main, atas perbuatannya membobol mesin ATM dengan dalih kecanduan judi online, Enggal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.  

 

Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dewa Pramantara, Senin (4/2) menjelaskan dari hasil penyidikan, terungkap jika aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan tersangka Enggal memang dilakukan bukan spontanitas.

Melainkan kata Nuryana, niat tersangka untuk membobol ATM sudah direkayasan dan direncanakan sebelum sampai di TKP.

 

“Jadi tersangka ini berpura-pura mengeluh sakit kepala saat hendak membongkar mesin ATM. Kemudian dia menyuruh temannya untuk membelikan obat,”jelas kapolsek.

 

Saat temannya pergi membeli obat, tersangka yang sudah membongkar body mesin ATM, pertama-tama mengganti catridge mesin ATM dengan yang baru.

 

“Karena tanpa catridge, kesempatan tersebut dia gunakan untuk mencongkel kotak uang di dalam mesin. Mesin CCTV juga dia rusak. Selanjutnya dengan leluasa dia mengambil uang lembaran Rp 100 ribu sebanyak 261 lembar, atau sebanyak Rp 26,1 juta.”terang Nuryana.

 

Singkat cerita, setelah mengambil uang, tepatnya 17 hari setelah kejadian, atau tepatnya 27 Februari lalu, aksi itu diketahui pihak bank saat melakukan penghitungan transaksi.

 

Sesuai perhitungan bank, diketahui jika lembaran uang kertas pecahan Rp 100 ribu hilang sebanyak 261 lembar.

 

Selanjutnya hilangnya ratusan lembar uang di dalam mesin boks, pihak bank melapor ke Polsek Ubud dan tim Opsnal Polsek Ubud langsung memburu dan menangkap tersangka di kantornya di Jalan Tukad Badung XIX Denpasar.

GIANYAR- Kasus dugaan kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Permata di kawasan wisata Ubud, Gianyar, memasuki babak baru.

 

Usai menangkap Enggal Dwi Saputra, 30, pada Jumat (1/3), penyidik dari kepolisian sector (Polsek) Ubud langsung menetapkan pria asal Ngawi, Jawa Timur dan kesehariannya bekerja sebagai teknisi mesin ATM di salah satu perusahaan swasta ini

 

Tak main-main, atas perbuatannya membobol mesin ATM dengan dalih kecanduan judi online, Enggal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.  

 

Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dewa Pramantara, Senin (4/2) menjelaskan dari hasil penyidikan, terungkap jika aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan tersangka Enggal memang dilakukan bukan spontanitas.

Melainkan kata Nuryana, niat tersangka untuk membobol ATM sudah direkayasan dan direncanakan sebelum sampai di TKP.

 

“Jadi tersangka ini berpura-pura mengeluh sakit kepala saat hendak membongkar mesin ATM. Kemudian dia menyuruh temannya untuk membelikan obat,”jelas kapolsek.

 

Saat temannya pergi membeli obat, tersangka yang sudah membongkar body mesin ATM, pertama-tama mengganti catridge mesin ATM dengan yang baru.

 

“Karena tanpa catridge, kesempatan tersebut dia gunakan untuk mencongkel kotak uang di dalam mesin. Mesin CCTV juga dia rusak. Selanjutnya dengan leluasa dia mengambil uang lembaran Rp 100 ribu sebanyak 261 lembar, atau sebanyak Rp 26,1 juta.”terang Nuryana.

 

Singkat cerita, setelah mengambil uang, tepatnya 17 hari setelah kejadian, atau tepatnya 27 Februari lalu, aksi itu diketahui pihak bank saat melakukan penghitungan transaksi.

 

Sesuai perhitungan bank, diketahui jika lembaran uang kertas pecahan Rp 100 ribu hilang sebanyak 261 lembar.

 

Selanjutnya hilangnya ratusan lembar uang di dalam mesin boks, pihak bank melapor ke Polsek Ubud dan tim Opsnal Polsek Ubud langsung memburu dan menangkap tersangka di kantornya di Jalan Tukad Badung XIX Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/