MANGUPURA – Dandim 1611 Badung Letkol Inf Handoko Yudho Wibowo menegaskan kepada seluruh anggotanya agar tetap menjaga sikap netralitas dalam Pemilu, April mendatang.
Kata dia, sikap netralitas TNI dengan tidak berpolitik praktis dimaknai dengan konsistensi komitmen TNI dalam rangka ikut serta mensukseskan Pileg dan Pilpres
sekaligus sebagai implementasi bahwa prajurit TNI tidak memiliki hak memilih dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
“Dalam pelaksanaan Pileg maupun Pilpres 2019, netralitas TNI sangat penting bagi soliditas satuan dan pembangunan profesionalitas TNI,” katanya di Makodim Badung, Selasa (5/3).
Menurut Letkol Inf Handoko Yudho Wibowo, selama proses pemilu, anggota TNI dilarang memberi komentar, penilaian, diskusi, pengarahan ataupun berkaitan dengan kontestan Pileg atau Pilpres kepada masyarakat.
“Kemudian secara perorangan anggota TNI tidak diperbolehkan berada di arena tempat penyelenggaraan Pileg dan Pilpres, kecuali petugas yang sudah ditunjuk,” tegasnya.
Prajurit TNI juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi dengan tujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Saat proses pemungutan suara, anggota TNI juga harus menjauh dan tidak berada di TPS. Dipaparkan, netralitas anggota TNI merupakan penjabaran reformasi internal TNI yang
dituangkan di dalam Pasal 5 ayat (2) Tap MPR/VII/2000 tentang peran TNI dan Polri serta Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimana disebutkan bahwa Prajurit TNI dilarang dalam politik praktis.
Oleh karena itu Letkol Handoko kembali mengimbau seluruh Prajurit TNI di lapangan untuk wajib menunjukkan sikap netral dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan peserta Pileg maupun Pilpres.
“Ini agar dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak komitmen dan citra TNI,” pungkasnya